Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak apa PO sudah bisa dianggap Pendapatan

  • apa PO sudah bisa dianggap Pendapatan

     Levintz updated 9 years ago 7 Members · 14 Posts
  • ucol

    Member
    20 October 2015 at 5:59 pm
  • ucol

    Member
    20 October 2015 at 5:59 pm

    Dear rekan rekan mohon pencerehannya

    diakui sebagai apa PO itu dalam pencatatan akuntansi dan bagaimana pencatatan jurnalnya ….

    terima kasih

  • arif84

    Member
    21 October 2015 at 9:28 am

    pengakuan pendapatan jika sudah terbit invoice bukan PO

    pengakuan transaksi, juga tergantung sistem pencatatanya, Cash basic /accrual basic

  • ucol

    Member
    21 October 2015 at 3:58 pm

    teriima kasih rekan arif… lalu bagaimana jika pencatatan menggunakan accrual basic? seperti apa bentuk pencatatannya …

  • arif84

    Member
    22 October 2015 at 10:10 am
    Originaly posted by ucol:

    menggunakan accrual basic? seperti apa bentuk pencatatannya ..

    pencatatan acrual basic untuk pendapatan:
    pengakuan pada kondisi yg sebenarnya, apakah jika anda menerbitkan invoice sudah menerima uang, jika belum maka diakui piutang dahulu

    D) piutang usaha Rpxxxx
    K) Pendapatan Rpxxx

    kalau cash basic , menjurnal pengakuan pendapatan saat uang diterima cash

    D) kas/bank
    K) Pendpatan usaha

  • ktfd

    Member
    22 October 2015 at 12:15 pm

    pertanyaan ttg po, kok jawabannya ttg invoice he3…

  • jon1201

    Member
    22 October 2015 at 12:32 pm
    Originaly posted by ucol:

    diakui sebagai apa PO itu dalam pencatatan akuntansi

    tidak ada, PO dicatat oleh Departemen lain…bukan kewajiban accounting.

  • arif84

    Member
    22 October 2015 at 1:10 pm
    Originaly posted by ktfd:

    pertanyaan ttg po, kok jawabannya ttg invoice he3…

    masih nyambung master ktfd
    rekan ucol juga paham
    mungkin yg harus saya jawab thap pertama adalah jawaban bang jon

  • ktfd

    Member
    23 October 2015 at 11:43 am
    Originaly posted by arif84:

    rekan ucol juga paham

    syukurlah he3…

  • ucol

    Member
    10 November 2015 at 2:09 pm

    terima kasih rekan rekan semua atas masukannya

  • hendrioye

    Member
    10 November 2015 at 2:45 pm
    Originaly posted by ktfd:

    syukurlah he3…

    lega mbah? tapi lega apa nya ya?

  • ktfd

    Member
    12 November 2015 at 11:11 am
    Originaly posted by hendrioye:

    lega mbah? tapi lega apa nya ya?

    mo tau ajah he3…

  • ridwanjunus

    Member
    17 November 2015 at 9:39 pm

    Basically kapan kita harus catat penerimaan
    "apabila transfer kepemilikan / risk barangnya sudah terjadi/jasanya sebagian besar terjadi"

    Klo jual barang baru PO biasanya sih barangnya belum diantar ya, jadi belum perlu dicatat jurnal.

  • Levintz

    Member
    18 November 2015 at 8:05 am
    Originaly posted by ridwanjunus:

    Klo jual barang baru PO biasanya sih barangnya belum diantar ya, jadi belum perlu dicatat jurnal.

    nih jawaban rekan arif 84

    "pengakuan pendapatan jika sudah terbit invoice bukan PO"

    jadi? memang bener gak perlu dicatat, tunggu invoice

    salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now