Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Tentang Dividen Interim
Tentang Dividen Interim
Dear All rekan Ortax yang Budiman,
mohon petunjuknya mengenai Dividen Interim. jika pembagian dividen mengurangi Laba Ditahan, apakah hal ini berlaku juga untuk pembagian dividen interim ??mohon responnya rekan.
Trimakasih,
Regards.tentu brother… emiten yang membagikan dididen interim harus mempunyai laporan keuangan interim. secara umum emiten yang listing di BEI membuat laporan keuangan Quartalan/ setiap 3 bulan… posisi laba ditahan diketahui setiap 3 bulan…
oke, terimakasih rekan madeoka.
kemudian saat pembagian Dividen, bagaimanakah penjurnalannya ?? apakah ada adjusment di LR tahun berjalan ke Laba ditahan? bagaimana pula posisi akun Dividen pada neraca, apakah minus ??Terimakasih rekan,
mohon Respons nya.penjurnalan saat pembagian deviden:
Dr Laba ditahan xxxx
Cr Kas xxxxlaba tahun berjalan tidak mengalami perubahan sehingga tidak perlu reklas
CMIIW….Deviden masuk pada pencatatan acount modal
asset = utang + modal
modal = modal disetor + agio saham + laba ditahan (laba ditahan awal + laba tahun berjalan – deviden)