Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Nama customer di PO dan di FP beda
Nama customer di PO dan di FP beda
Dear Rekan-rekan Ortax,
Baru-baru ini bagian invoicing kami menerbitkan faktur pajak ke PT.A. sudah berjalan dari bulan agustus untuk DP dan pelunasannya di bulan september. Nah, pas saya cek dokumen FP dan PO nya, kog beda namanya. Di PO menggunakan PT.Z dan di FP menggunakan PT. A.
Sebagai catatan, PT. A dan PT. Z adalah group.Kalau dengan kondisi begini, apa boleh nama customer di PO dan FP beda?
Trus jika penulisan nama perusahaan kami di PO tidak lengkap, contoh PT. Angin Ribut cuma ditulis PT. Ribut, apa diperbolehkan? apa nanti dokumen PO akan dianggap cacat dan salah?
Mohon bantuan rekan-rekan.. saya sering ketemu kasus begini diperusahaan kami, dan dr sales tidak pay attention untuk hal demikian. Saya harus gimana yah?
Thank you
untuk kebaikan bersama, better di samakan po dan fp nya.
- Originaly posted by kodokhijau:
Di PO menggunakan PT.Z dan di FP menggunakan PT. A.
namanya aja sudah beda jauh, harus dibetulkan dg nama yg sama
Originaly posted by kodokhijau:contoh PT. Angin Ribut cuma ditulis PT. Ribut, apa diperbolehkan?
boleh, sepanjang ad bukti dokumen lain seperti DO yg tak terpisahkan.
- Originaly posted by kodokhijau:
saya sering ketemu kasus begini diperusahaan kami, dan dr sales tidak pay attention untuk hal demikian. Saya harus gimana yah?
coba sebelum di upload ,Faktu pajak sebelum upload di print screent, dan PO nya diemail ke bag pajak PT ribut , anda konfirmasi, betul atau tidak, faktur pajak tsb , kalau betul silahkan diupload, kalau masih salah minta koreksi salah dmn?
- Originaly posted by jon1201:
Originaly posted by kodokhijau:
Di PO menggunakan PT.Z dan di FP menggunakan PT. A.namanya aja sudah beda jauh, harus dibetulkan dg nama yg sama
dibilang beda jauh juga tidak sih rekan. contoh di PO namanya PT. Selera bersama sedangkan di faktur PT. Selera indonesia.
Dari namanya aja sudah keliatan mereka mungkin 1 group perusahaan. tapi yah gitu kan tetep aja beda. - Originaly posted by arif84:
coba sebelum di upload ,Faktu pajak sebelum upload di print screent, dan PO nya diemail ke bag pajak PT ribut , anda konfirmasi, betul atau tidak, faktur pajak tsb , kalau betul silahkan diupload, kalau masih salah minta koreksi salah dmn?
di kami ribetnya yah itu, dokumen PO dan faktur pajak sudah selesai baru sampai ke saya bagian pajak. itu pun masih ada jedah sampai waktu saya cek. sedangkan di internal kita yah bagian salesnya suka susah diminta perhatiin. suruh gani aja suka pake acara dijudesin dulu baru bisa jalan. #curcol