Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal untuk pajak
Dear Rekan Ortax,
Untuk penjurnalan pajak bolehkah seperti ini :
Hutang pajak
kas/bankhutang pajak ini untuk PPh 23, 4 ayat 2, 21 dan lain lain.
terima kasih
- Originaly posted by upiet:
Hutang pajak
kas/bankmaksudnya jurnal saat bayar pajak ?
- Originaly posted by upiet:
Hutang pajak
kas/bankbolehlah utk bayarnya…
Jurnalnya tergantung pengakuan pada saat pembebanan pajak..
Misal:
-Pembebanan pajak :
Beban Pajak (D)
Utang Pajak (K)
-Pada saat bayar:
Utang Pajak (D)
Kas/Bank (K)Bisa tidak untuk pajak tersebut tidak dibiayakan?
Karena kalau dibiayakan termasuk nondeductible expense, jadi tidak bisa dikurangkan dalam PPh badan- Originaly posted by upiet:
Bisa tidak untuk pajak tersebut tidak dibiayakan?
memang tidak dibiayakan, namun untuk laporan keuangan komersial silakan