Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pemeriksaan Pajak
Karena pada SPT PPh Badan tahun 2012 kami LB maka Perusahaan kami diperiksa oleh Kantor Pajak dan tentu sebagai konsekwensinya mereka minta Dokumen2 Pelengkap/pendukung sedangkan Perusahan importir kami pada hakekatnya hanya menjual Jasa/Jual Bendera, ic (dalam hal ini) Transaksi Bank/rekening Koran,
Perikatan/perjanian Hutang/Piutang dan sebagainya.
Untuk itu mohon kiranya Solusi/Pencerahan dari para Senior & rekan2 Ortax lainnya.Trims.
SARPUDKANPinjamkam saja apa yg diminta, dan jgn lupa minta bukti tandaterima peminjaman dokumen
- Originaly posted by Sarpudkan:
Untuk itu mohon kiranya Solusi/Pencerahan dari para Senior & rekan2 Ortax lainnya.
Trims.
SARPUDKANikuti saja tahapan pemeriksaan, jika ada yang lebih jelas tanyakan ke pemeriksanya