Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penghapusan Piutang tak tertagih

  • Penghapusan Piutang tak tertagih

  • sabrasobri

    Member
    18 March 2014 at 2:38 pm

    perusahaan ingin menghapus piutang tak tertagih (tidak memenuhi syarat kumulatif yang dpt dijadikan biaya fiskal),,..
    yang saya mau tanyakan,,..
    1. Kena pasal (tarif) berapa jika pembebanan biaya di laba tahun lalu???
    2. Apakah ada unsur PPN??

    Makasih rekan,,.
    salam

  • sabrasobri

    Member
    18 March 2014 at 2:38 pm
  • destasukara

    Member
    20 March 2014 at 6:30 pm
    Originaly posted by sabrasobri:

    Kena pasal (tarif) berapa jika pembebanan biaya di laba tahun lalu???

    dikoreksi positif.

    Originaly posted by sabrasobri:

    Apakah ada unsur PPN??

    Tidak

  • kenspurnomo

    Member
    25 March 2014 at 9:32 am

    betulkan SPT tahun lalu, dengan koreksi positif.
    Kena tarif 25% lah…tarif PPh Badan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now