Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penghapusan Piutang tak tertagih
Penghapusan Piutang tak tertagih
perusahaan ingin menghapus piutang tak tertagih (tidak memenuhi syarat kumulatif yang dpt dijadikan biaya fiskal),,..
yang saya mau tanyakan,,..
1. Kena pasal (tarif) berapa jika pembebanan biaya di laba tahun lalu???
2. Apakah ada unsur PPN??Makasih rekan,,.
salam- Originaly posted by sabrasobri:
Kena pasal (tarif) berapa jika pembebanan biaya di laba tahun lalu???
dikoreksi positif.
Originaly posted by sabrasobri:Apakah ada unsur PPN??
Tidak
betulkan SPT tahun lalu, dengan koreksi positif.
Kena tarif 25% lah…tarif PPh Badan
Viewing 1 - 4 of 4 replies