Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 22 Impor
Rekan ortax mohon jawabannya dong..
perusahaan memiliki PPh 22 Impor dengan jumlah 20 juta…
Karena kita memakai PP46, dan pph 22 impor tersebut hanya bisa dkredit pajak bila kita memiliki pajak terhutang… Bagaimana bila kita ingin menghapus pph 22 impor tersbut dlaporan keu…
Karena PPh 22 Impor tersebut sudah terlanjur masuk pada Laporan keuangan Neraca, Namun apabila kita ingin lapor pajak. kita harus menghilangkan PPh 22 impor tersebut, bagaiman yah solusinya??
Terima Kasih
kenapa PPh 22 impor tidak ingin dikreditkan?? tidak ingin LB ya di SPT Tahunan??
- Originaly posted by priadiar4:
tidak ingin LB ya di SPT Tahunan??
Bisa dbilang bgitu rekan…
Habis saya bingung rekan, harusnya saya masih pke PPh pasal 25, tapi sudah harus PP 46 (Kata AR), jadi mana yang harus dpercaya?? Bahkan saya sudah menanyakan tentang di Undang"" tersebut haus satu tahun komersial, Tapi tetap saja harus pake PP 46..
- Originaly posted by FebriVinny:
Bisa dbilang bgitu rekan…
Habis saya bingung rekan, harusnya saya masih pke PPh pasal 25, tapi sudah harus PP 46 (Kata AR), jadi mana yang harus dpercaya?? Bahkan saya sudah menanyakan tentang di Undang"" tersebut haus satu tahun komersial, Tapi tetap saja harus pake PP 46..
ikuti mana yang benar menurut rekan, saran AR itu bukan sesuatu yang pasti diikuti, jika ada perbedaan pendapat monggo dikonsultasikan ke atasannya AR, Kepala seksi Waskon
- Originaly posted by priadiar4:
Kepala seksi Waskon
Seramnya Rekann.. sampai ksana.. hihihi