Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak mentukan jumlah Nomor seri faktur pajak

  • mentukan jumlah Nomor seri faktur pajak

     irdna updated 10 years, 4 months ago 10 Members · 21 Posts
  • rudiansyah

    Member
    27 January 2014 at 1:32 pm
  • rudiansyah

    Member
    27 January 2014 at 1:32 pm

    Dear rekan-rekan pajak.

    ane masih bingung rekan menentukan jumlah permintaan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2014. untuk 3 bulan terakhir kami sudah menggunakan 16 Nomor Seri Faktur Pajak. bagaimana menentukan jumlah pengajuan Nomor seri faktur pajak??

    thanks…

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 2:01 pm

    boleh minta kapan saja/beda hari dengan kuota tertentu tapinya..dan sisa nanti tetap dilaporkan

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 2:27 pm
    Originaly posted by rudiansyah:

    ane masih bingung rekan menentukan jumlah permintaan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2014. untuk 3 bulan terakhir kami sudah menggunakan 16 Nomor Seri Faktur Pajak. bagaimana menentukan jumlah pengajuan Nomor seri faktur pajak??

    120% dari jumlah penerbitan FP 3 bulan terakhir yg ud dilaporkan

  • cs_pany

    Member
    27 January 2014 at 2:27 pm

    jumlah permintaan nomor seri faktur pajak
    ini maksimal di berikan adalah 120% dari jumlah F.Pajak yang terpakai dalam 3bulan SPT masa PPn yg sdh dilaporkan jadi mis: Okt = 5 FP, Nov = 3FP dan Des = 6 FP maka maksimum yang di berikan adalah 17 nomor.
    Dalam 1 hari boleh minta lebih dari 1x tapi no suratnya harus beda. (jadi klo mau minta 2x harus bikin 2 Surat permohonan)

  • rudiansyah

    Member
    27 January 2014 at 2:38 pm
    Originaly posted by cs_pany:

    no suratnya harus beda

    lha untuk no surat apa harus alias wajib diisi oleh WP?. dan apakah no surat ini berkelanjutan hnya khusus untuk Perpajakan?

    thanks…

  • cs_pany

    Member
    27 January 2014 at 2:41 pm

    Biasa nya kita urut berdasarkan No Surat keluar dari Divisi kita.

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 2:50 pm
    Originaly posted by rudiansyah:

    lha untuk no surat apa harus alias wajib diisi oleh WP?. dan apakah no surat ini berkelanjutan hnya khusus untuk Perpajakan?

    thanks..

    jangan sama saja

  • ktfd

    Member
    27 January 2014 at 3:44 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    120% dari jumlah penerbitan FP 3 bulan terakhir yg ud dilaporkan

    ini ukuran yg aneh, kenapa yg diperhit 3 bln terakhir ya… padahal harus bikin fpnya kan
    setahun penuh (12 bulan).
    mis rata2 pembuatan fp 10/bulan, maka sudah seharusnya permintaan 120 no fp hrs dikabulkan
    bukan cuma 30 no fp… ini kalau mau efisien…
    lha nantinya kan juga dilaporkan sisa no fpnya toh di akhir tahun…

  • rudiansyah

    Member
    27 January 2014 at 3:46 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini ukuran yg aneh, kenapa yg diperhit 3 bln terakhir ya… padahal harus bikin fpnya kan
    setahun penuh (12 bulan).
    mis rata2 pembuatan fp 10/bulan, maka sudah seharusnya permintaan 120 no fp hrs dikabulkan
    bukan cuma 30 no fp… ini kalau mau efisien…
    lha nantinya kan juga dilaporkan sisa no fpnya toh di akhir tahun…

    ini opini atau berdasarkan uu pajak?

    thanks

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 3:46 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini ukuran yg aneh, kenapa yg diperhit 3 bln terakhir ya… padahal harus bikin fpnya kan
    setahun penuh (12 bulan).

    meneketehe…mungkin rekan pri tau kali…

  • ktfd

    Member
    27 January 2014 at 3:46 pm
    Originaly posted by cs_pany:

    Dalam 1 hari boleh minta lebih dari 1x tapi no suratnya harus beda. (jadi klo mau minta 2x harus bikin 2 Surat permohonan)

    oh ya???
    jadi kalau sdh dpt katakanlah 30 no fp, lalu boleh ajukan lagi 30 no fp dan sudah pasti
    diberi juga 30 no fp??? jika benar, alangkah absurnya… he3…

  • rudiansyah

    Member
    27 January 2014 at 3:51 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    meneketehe.

    hahahahahhaa,,

  • ktfd

    Member
    27 January 2014 at 3:54 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    meneketehe…mungkin rekan pri tau kali…

    he3… yo wis…

  • ktfd

    Member
    27 January 2014 at 3:55 pm
    Originaly posted by rudiansyah:

    ini opini atau berdasarkan uu pajak?

    he3… ini imo namanya…

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now