Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak (Help) jasa perawatan dan perbaikan kapal dibebaskan dari PPN

  • (Help) jasa perawatan dan perbaikan kapal dibebaskan dari PPN

     priadiar4 updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 6 Posts
  • arturiachan

    Member
    24 January 2014 at 10:35 am
  • arturiachan

    Member
    24 January 2014 at 10:35 am

    Rekan mohon solusinya,

    berdasarkan PP no. 38 tahun 2003 untuk jasa perawatan dan perbaikan kapal dibebaskan dari PPN

    namun Vendor tidak mau di bebaskan karena mereka bilang pembayaran tetap sesuai dengan Jumlah invoice + PPn, hal ini dikarenakan informasi bebas PPn nya terima setelah invoice terbit

    nah salahnya orang purchasing saya bikin PO yang kami kirim jelas perhitungannya harga pokok, Discount, dan PPn

    bagaimana ya rekan?

  • yudi74

    Member
    30 January 2014 at 9:33 am

    ya diselesaikan saja dengan vendor secara baik-baik.

  • priadiar4

    Member
    30 January 2014 at 10:13 am
    Originaly posted by arturiachan:

    bagaimana ya rekan?

    kan bisa dikembalikan pak

  • arturiachan

    Member
    3 February 2014 at 3:14 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kan bisa dikembalikan pak

    bisa di kembalikan ya rekan?
    jadi kalau kita sudah bayar PPN ke vendor , kita bisa minta dibalikkan dari pajak?

  • priadiar4

    Member
    3 February 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by arturiachan:

    bisa di kembalikan ya rekan?
    jadi kalau kita sudah bayar PPN ke vendor , kita bisa minta dibalikkan dari pajak?

    yup..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now