Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › (Help) jasa perawatan dan perbaikan kapal dibebaskan dari PPN
(Help) jasa perawatan dan perbaikan kapal dibebaskan dari PPN
Rekan mohon solusinya,
berdasarkan PP no. 38 tahun 2003 untuk jasa perawatan dan perbaikan kapal dibebaskan dari PPN
namun Vendor tidak mau di bebaskan karena mereka bilang pembayaran tetap sesuai dengan Jumlah invoice + PPn, hal ini dikarenakan informasi bebas PPn nya terima setelah invoice terbit
nah salahnya orang purchasing saya bikin PO yang kami kirim jelas perhitungannya harga pokok, Discount, dan PPn
bagaimana ya rekan?
ya diselesaikan saja dengan vendor secara baik-baik.
- Originaly posted by arturiachan:
bagaimana ya rekan?
kan bisa dikembalikan pak
- Originaly posted by priadiar4:
kan bisa dikembalikan pak
bisa di kembalikan ya rekan?
jadi kalau kita sudah bayar PPN ke vendor , kita bisa minta dibalikkan dari pajak? - Originaly posted by arturiachan:
bisa di kembalikan ya rekan?
jadi kalau kita sudah bayar PPN ke vendor , kita bisa minta dibalikkan dari pajak?yup..