• Penetapan nilai aset

  • arturiachan

    Member
    21 January 2014 at 11:36 am
  • arturiachan

    Member
    21 January 2014 at 11:36 am

    rekan saya mw tanya,

    nilai aset bangunan n tanah senilai 1,2 M
    lalu ada biaya alih nama dan pajaknya 33 JT

    kira2 bagaimana penetapan nilainya? langsung dgabungkan ?
    atau di pisah by. pajaknya ?

    salam,

  • KAJAPSBY

    Member
    21 January 2014 at 2:54 pm
    Originaly posted by arturiachan:

    penetapan nilainya

    maksudnya nilai tanah dan bangunannya to?

    Originaly posted by arturiachan:

    pajaknya 33 JT

    ini pajak apa ?
    slm

  • arturiachan

    Member
    22 January 2014 at 1:42 pm

    penetapan nilainya tanah dan bangunan belum di ketahui

    Originaly posted by arturiachan:

    lalu ada biaya alih nama dan pajaknya 33 JT

    setelah saya cek ternyata biaya atas BPHTB, PNBP balik nama, By verifikasi, akta jual beli, by balik nama , dan by pengurusan SKNJOP

    apakah biaya tersebut bisa di masukan ke harga perolehan atau tidak? ke tanah atau gedung?

    salam

  • KAJAPSBY

    Member
    23 January 2014 at 9:59 am
    Originaly posted by arturiachan:

    apakah biaya tersebut bisa di masukan ke harga perolehan atau tidak? ke tanah atau gedung

    Bisa

  • arturiachan

    Member
    23 January 2014 at 11:23 am

    ok thx rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now