Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Telat Lapor
rekan kalau kita telat lapor SPT pph 21 misalnya, kita kena denda tuh…
bagai mana proses pembayaran dendanya?- Originaly posted by arturiachan:
bagai mana proses pembayaran dendanya?
Originaly posted by KAJAPSBY:Tunggu surat tagihan dari kantor pajak
bayar pakai SSP dengan kode 411121 300, dan jangan lupa isi nomor ketetapannya…
Tunggu surat tagihan dari kantor pajak
bayar pakai SSP dengan kode 411121 300, dan jangan lupa isi nomor ketetapannya…
Bung Pri, klo di SSP sdh isi no ketetapannya tapi saat bayar ke bank oleh pihak bank tidak di input, jadinya bagaimana ya? apakah akan jadi masalah ?
- Originaly posted by cs_pany:
Bung Pri, klo di SSP sdh isi no ketetapannya tapi saat bayar ke bank oleh pihak bank tidak di input, jadinya bagaimana ya? apakah akan jadi masalah ?
yang bagian tidak bisa ketika ngisi bagian no ketetapan ya? kalau tidak bisa diinput, tidak bisa kluar NTPN berarti belum masuk kas negara
- Originaly posted by cs_pany:
klo di SSP sdh isi no ketetapannya tapi saat bayar ke bank oleh pihak bank tidak di input, jadinya bagaimana ya? apakah akan jadi masalah ?
setau saya, kalau ada SSP dengan KJS yang diawali angka 3, bank harus isi nomor ketetapan, kalau no.ketetapan tidak ada, harusnya bank menolak penyetoran SSP.
kemungkinan yang terjadi adalah salah entry nomor ketetapan. #nahlho…