Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal pemakaian sendiri
jurnal pemakaian sendiri
Dear rekan ortax
Prsh menjual kabel2/alat listrik . pada des 2013 kemarin kita beli kabel listrik namun untuk dipakai sendiri / perbaikan yang rusak, Bagaimanakah jurnal untuk pemakaian sendiri tsb ( ada PPN -M juga dari pembelian tsb ). Dan apakah PPN-M tsb bisa dilaporkan pd spt masa ppn seperti biasa? terima kasih atas sharing nya..
D. Beban
K. PersediaanSy rasa PPN-M bisa dikreditkan seperti biasa
- Originaly posted by diri:
Bagaimanakah jurnal untuk pemakaian sendiri tsb ( ada PPN -M juga dari pembelian tsb ). Dan apakah PPN-M tsb bisa dilaporkan pd spt masa ppn seperti biasa? terima kasih atas sharing nya..
transaksi ini merupakan pemakaian sendiri dengan tujuan produktif yang nantinya digunakan untuk penyerahan BKP. jika masih tujuan produktif tidak perlu buat FP. PM atas pembelian kabel tetap dapat dikreditkan tapi tak perlu dijurnal PK dan PM lagi, kecuali jika pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif misal untuk karyawan dll.
jurnal mungkin:
(Dr) Maintenance Expense
(Cr) Persediaan