Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak jurnal pemakaian sendiri

  • jurnal pemakaian sendiri

  • diri

    Member
    12 January 2014 at 9:51 am
  • diri

    Member
    12 January 2014 at 9:51 am

    Dear rekan ortax

    Prsh menjual kabel2/alat listrik . pada des 2013 kemarin kita beli kabel listrik namun untuk dipakai sendiri / perbaikan yang rusak, Bagaimanakah jurnal untuk pemakaian sendiri tsb ( ada PPN -M juga dari pembelian tsb ). Dan apakah PPN-M tsb bisa dilaporkan pd spt masa ppn seperti biasa? terima kasih atas sharing nya..

  • Otodidak

    Member
    16 January 2014 at 8:16 pm

    D. Beban
    K. Persediaan

    Sy rasa PPN-M bisa dikreditkan seperti biasa

  • begoodstaner

    Member
    4 October 2018 at 5:31 pm
    Originaly posted by diri:

    Bagaimanakah jurnal untuk pemakaian sendiri tsb ( ada PPN -M juga dari pembelian tsb ). Dan apakah PPN-M tsb bisa dilaporkan pd spt masa ppn seperti biasa? terima kasih atas sharing nya..

    transaksi ini merupakan pemakaian sendiri dengan tujuan produktif yang nantinya digunakan untuk penyerahan BKP. jika masih tujuan produktif tidak perlu buat FP. PM atas pembelian kabel tetap dapat dikreditkan tapi tak perlu dijurnal PK dan PM lagi, kecuali jika pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif misal untuk karyawan dll.

    jurnal mungkin:
    (Dr) Maintenance Expense
    (Cr) Persediaan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now