Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembayaran Tagihan dengan mata uang asing
Pembayaran Tagihan dengan mata uang asing
Mohon pencerahannya Rekan2 semua..
Misalkan ada tagihan jasa maklon $1,000.00.
PPN $100.00 (KMK 10.000,-= Rp.1.000.000,-).
PPh 23 $20.00(KMK 10.000,-= Rp.200.000,-).Pertanyaannya:
Perusahaan akan membayarkan lunas tagihan tersebut dalam mata uang dolar, apakah sejumlah :
a. (1,000+100-20=1,080)
b. (1,000 – konversi 1.000.000 ke $ – konversi 200.000 ke $)
Mohon pencerahannya..- Originaly posted by simonalim:
Mohon pencerahannya..
Pake yang ini rekan,
Originaly posted by simonalim:a. (1,000+100-20=1,080)
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Pake yang ini rekan,
Originaly posted by simonalim:
a. (1,000+100-20=1,080)Salam manis,
Kenapa tidak dikonversi dulu ya Rekan seperti b. (1,000 – konversi 1.000.000 ke $ – konversi 200.000 ke $)? khan kalau dikonversi dulu lebih mantab angka 1,000-nya.
Mohon tambahannya.. *maap cerewet and kepo… xixi.. - Originaly posted by simonalim:
Kenapa tidak dikonversi dulu ya Rekan seperti b. (1,000 – konversi 1.000.000 ke $ – konversi 200.000 ke $)? khan kalau dikonversi dulu lebih mantab angka 1,000-nya.
Kalo rekan mau bayarin tagihannya keseluruhan dengan dolar, pada saat rekan bayarkan kurs yang digunakan bukan kurs pajak. melainkan kurs yang berlaku di BI.
Kecuali kalo rekan mau bayarkan/setorkan Jasa maklonnya tersebut ke kas negara baru dikonversikan dengan kurs pajak yang berlaku.
Originaly posted by simonalim:Mohon tambahannya.. *maap cerewet and kepo… xixi..
Gpp rekan,
Salam manis,
sharing…
Hal yang sama yang pernah saya hadapi dan lakukan ialah:
biasanya di faktur pajak di cantumkan nilai PPN yang telah dikonversikan ke rupiah, maka dengan contoh di atas:
jasa Maklon : $ 1,000
PPN 10% : $ 100 = Rp 1,000,000 (asumsi kurs yg tercantum di F.pjk ialah Rp10rb/$)Dengan asumsi nilai kurs saat mau bayar tagihan ialah Rp10,500/$ maka total yang dibayar ialah;
– Jasa Maklon : $ 1,000 x Rp 10,500 = Rp 10,500,000 (bayar dlm Dolar)
– PPN : sesuai nilai rupiah di F.pjk = Rp 1,000,000 (bayar dlm rupiah)
– PPH23 :2% x $1,000 x Rp 10,500 =(Rp 210,000) (potong dlm rupiah)
Total yang dibayar ialah $1,000(DPP jasa Maklon) + Rp 790,000 (PPN – PPH23)