Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perusahaan jasa sewa kendaraan(mobil)
Perusahaan jasa sewa kendaraan(mobil)
Mohon Pencerahan rekan2 ortax,
PT. A bergerak di bidang jasa sewa kendaraan,bagaimana pengelompokan jenis harta berwujud(kendaraan yg disewakan) dan masuk kelompok berapa dalam penyusutan fiscal? mohon rekan2 ortax untuk memberikan pencerahan kepada kami.terimakasih atas pencerahannya.
Jenis kendaraan apa rekan?
jenisnya truk dan mini bus carry rekan
- Originaly posted by hasanudindjasra:
jenisnya truk dan mini bus carry rekan
ooh masuk kelompok 1 rekan
kenapa kelompok I rekan? mohon dasar hukunya rekan.
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 96/PMK.03/2009
TENTANG : JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Viewing 1 - 7 of 7 replies