Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Prosedur penghapusan Hutang

  • Prosedur penghapusan Hutang

     wij updated 12 years ago 3 Members · 4 Posts
  • bonnie

    Member
    27 November 2012 at 11:36 am

    Dear Rekan2,

    Ada pembelian asset tahun 2002, yang sampai 2012 sekarang tidak ditagih oleh suppliernya. Rencananya akan saya jurnal balik saja..

    Boleh saran untuk jurnal baliknya?

    Dan apakah dibolehkan secara pajak?

    Terimakasih banyak Rekan2..

  • bonnie

    Member
    27 November 2012 at 11:36 am
  • Hanif

    Member
    27 November 2012 at 11:40 am

    Lazimnya, yang menghapuskan hutang adalah yang punya piutang, bukan yang punya hutang.
    Konsekunsi bila yang punya hutang yang menghapuskan, perolehan asset diakui sebagai modal sumbangan atau pendapatan lain-lain.

    Salam

  • wij

    Member
    27 November 2012 at 5:11 pm

    Pembelian Asset tersebut apa sudah masuk di Lampiran Laporan SPT tahunan ?
    Apakah masih ada nilainya setelah disusutkan sejah tahun 2002?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now