Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Prosedur penghapusan Hutang
Dear Rekan2,
Ada pembelian asset tahun 2002, yang sampai 2012 sekarang tidak ditagih oleh suppliernya. Rencananya akan saya jurnal balik saja..
Boleh saran untuk jurnal baliknya?
Dan apakah dibolehkan secara pajak?
Terimakasih banyak Rekan2..
Lazimnya, yang menghapuskan hutang adalah yang punya piutang, bukan yang punya hutang.
Konsekunsi bila yang punya hutang yang menghapuskan, perolehan asset diakui sebagai modal sumbangan atau pendapatan lain-lain.Salam
Pembelian Asset tersebut apa sudah masuk di Lampiran Laporan SPT tahunan ?
Apakah masih ada nilainya setelah disusutkan sejah tahun 2002?
Viewing 1 - 4 of 4 replies