Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › JURNAL TRANSAKSI PPH Pasal 4 (2) Final atas Sewa Ruangan .
JURNAL TRANSAKSI PPH Pasal 4 (2) Final atas Sewa Ruangan .
Dear Rekan ORTAXers
Mohon bantuannya
Transaksi atas pembayaran PPH Final Pasal4(2) atas sewa ruangan diperlakukan sebagai Biaya apa bukan…..mohon pencerahannya , cara jurnalnya seperti apa?
tks- Originaly posted by jamsbondx:
Transaksi atas pembayaran PPH Final Pasal4(2) atas sewa ruangan diperlakukan sebagai Biaya apa bukan…..mohon pencerahannya , cara jurnalnya seperti apa?
tkskita yang sebagai penyewa dan kita yang memotong
Rekan Jamsbondx, kalau di tempat saya PPh atas jasa tersebut kita gabung ke harga barangnya, kemudian di amortisasi. CMIIW.
- Originaly posted by Fredy0819:
Rekan Jamsbondx, kalau di tempat saya PPh atas jasa tersebut kita gabung ke harga barangnya, kemudian di amortisasi. CMIIW.
masuk ke beban sewa gedung semua ya untuk pembayaran PPh final Psl 4(2) mohon koreksi.
- Originaly posted by jamsbondx:
kita yang sebagai penyewa dan kita yang memotong
rekan, kalau kita yang menyewa / memotong PPh 4(2) tsb ya seharusnya kita hanya berkewajiban memberikan bukti potong dan melaporkan kewajiban pajak tsb. kecuali kalau kita yang dipotong, maka bukti potong tsb kita masukkan ke biaya karena tidak bisa kreditkan.. :)Mohon koreksi..
Pembayaran PPh final (baik disetor sendiri maupun melalui pemotongan) —> NDE
- Originaly posted by begawan5060:
Pembayaran PPh final (baik disetor sendiri maupun melalui pemotongan)
boleh kasih ilustrasinya , rekan Begawan5060 ? trims.
- Originaly posted by jamsbondx:
Transaksi atas pembayaran PPH Final Pasal4(2) atas sewa ruangan diperlakukan sebagai Biaya apa bukan…..mohon pencerahannya , cara jurnalnya seperti apa?
Kalau saya untuk sewa ruangan sebelum bikin kontrak perjanjiannya dibicarakan dulu untuk objek PPh Finalnya..maksudnya, misal si pemilik bangunan ga mau pusing dengan PPh, pokonya dia mau terima bersih 100jt..ya udah kita bikin kontraknya gross up..jadi 111.111.111 belum termasuk pajak sehingga jurnalnya
Sewa dibayar dimuka 111.111.1111
…………………………. Hutang PPh Final 4(2) 11.111.111
…………………………. Hutang Sewa ruangan 100.000.000Kalo ternyata kontraknya sudah terlanjur dibuat dibilang harga sewanya 100jt tanpa potongan PPh, ya pphnya dijadikan beban.
Sewa Dibayar Dimuka 100.000.000
Beban PPh Final 10.000.000
…………………………… Hutang PPh Final 10.000.000
…………………………… Hutang Sewa 100.000.000 kalo kita yang potong, kita wajib membuat bukti potong dan melaporkan..biasanya ada akun pph final di lap keuangan
- Originaly posted by begawan5060:
Pembayaran PPh final (baik disetor sendiri maupun melalui pemotongan) —> NDE
PPh nya kan emg NDE, biaya sewanya NDE jg yah?
- Originaly posted by riorosario:
Sewa dibayar dimuka 111.111.1111
…………………………. Hutang PPh Final 4(2) 11.111.111
…………………………. Hutang Sewa ruangan 100.000.000Setuju…
Originaly posted by riorosario:Kalo ternyata kontraknya sudah terlanjur dibuat dibilang harga sewanya 100jt tanpa potongan PPh, ya pphnya dijadikan beban.
Sewa Dibayar Dimuka 100.000.000
Beban PPh Final 10.000.000
…………………………… Hutang PPh Final 10.000.000
…………………………… Hutang Sewa 100.000.000Setuju, tetapi saat menyusun L/B beban PPh final harus dikoreksi fiskal..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by riorosario:
Sewa dibayar dimuka 111.111.1111
…………………………. Hutang PPh Final 4(2) 11.111.111
…………………………. Hutang Sewa ruangan 100.000.000Setuju…
Originaly posted by riorosario:
Kalo ternyata kontraknya sudah terlanjur dibuat dibilang harga sewanya 100jt tanpa potongan PPh, ya pphnya dijadikan beban.
Sewa Dibayar Dimuka 100.000.000
Beban PPh Final 10.000.000
…………………………… Hutang PPh Final 10.000.000
…………………………… Hutang Sewa 100.000.000Setuju, tetapi saat menyusun L/B beban PPh final harus dikoreksi fiskal..
Terima kasih untuk rekan rekan ORTAXers.. semua