Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › audit atau aktuaris ?
Dear Rekan2,
mohon pencerahannya.
perusahaan kami baru akan mencadangkan dana pensiun untuk karyawan,untuk menilai itu kami disarankan menggunakan jasa aktuaris independent..
tetapi ada yang mengatakan bahwa sebelum di audit kita tidak bisa menggunakan jasa aktuaris apakah benar begitu rekan2
Salam
Armomemang akan lebih akurat jika aktuaris independen. Secara pajak seh gak ada masalah dengan pembentukan cadangan sebelum atau setelah audit. Dikoreksi positif juga kan biaya pencadangannya.
biasanya memang di minta data aktuaria untuk keperluan audit.
data aktuaria berisi tentang nama pegawai, tanggal mulai kerja, tanggal lahir pegawai dan gaji.
Viewing 1 - 4 of 4 replies