Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Sewa guna serah
mohon bantuan rekan-2
kl persh saya menyewa lahan dng jangka panjang (30thn) kemudian membangun gedung diatas lahan tsb dimana setlh selesai masa sewa, bangunan tsb menjadi milik , sipemilik lahan.
yg mau saya tanyakan, semua biaya pembangunan tsb apakah dicatat sbg asset perusahaan?- Originaly posted by cemara:
yg mau saya tanyakan, semua biaya pembangunan tsb apakah dicatat sbg asset perusahaan?
benar
terima kasih , rekan
mau tanya lagi, apakah kena PPN kegiatan membangun sendiri ?- Originaly posted by cemara:
mau tanya lagi, apakah kena PPN kegiatan membangun sendiri ?
luasnya brp?
maaf rekan saya cari info dulu, tp yg pasti berupa gedung 4 lantai
salam
- Originaly posted by cemara:
maaf rekan saya cari info dulu, tp yg pasti berupa gedung 4 lantai
ooh dikenakan.
terima kasih rekan