Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan Biaya Depre utk Aktiva yg sblmnya diakui sbgai biaya atw msuk ke account selain aktiva
Pengakuan Biaya Depre utk Aktiva yg sblmnya diakui sbgai biaya atw msuk ke account selain aktiva
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya, untuk jenis aktiva yang ternyata sewaktu pencatatan awalnya masuk ke account selain aktiva (misal ke biaya/persediaan), itu perlakuannya seperti apa ya?Dan itu baru ketahuan setelah 1 atw 2 th. Saya ada rencana untuk meng-adjus/menyesuaikan aktiva tsb sesuai dg kode account yg seharusnya ditahun 2012 ini. Yang saya tanyakan, bagaimana pengakuan biaya depresiasinya?apakah disesuaikan dengan th perolehan-nya (misl 2009, 2010, atw 2011) atau penyusutan diakui pas saya melakukan penyesuaian tersebut, misalnya bulan Juni th 2012. Jadi walaupun th perolehannya 2009 atw 2010 saya tetap menganggap th perolehannya bulan Juni 2012 (saat penyesuaain).
Mohon masukannya rekan. Terima Kasih
ini sparepart ya?
- Originaly posted by hendrioye:
ini sparepart ya?
Iya, kebanyakan dimasukin ke sparepart. Sedangkan item ini itu, tidak ada dilaporan sparepartnya produksi yang dikasih ke accounting. Sehingga dg kata lain di ledger-nya ada ini tapi ga ada outnya. Ini menyebabkan, saldo sparepart membengkak.
Mohon penjelasannya rekan.
sudah dilakukan stok opname?
- Originaly posted by hendrioye:
sudah dilakukan stok opname?
Sudah, sebagian ada yang sudah habis lifetimenya, sebagian lagi masih bisa dipakai.
- Originaly posted by azies:
Sudah, sebagian ada yang sudah habis lifetimenya, sebagian lagi masih bisa dipakai.
sharing pengalaman saja, dibuatkan berita acara bahwa stok pertanggal opname, dengan quantiti, harga, ditandatangan oleh bagian PPIC, bagian accounting tembusan ke direksi, setelah itu baru dilakukan penyesuaian.
salam
- Originaly posted by hendrioye:
sharing pengalaman saja, dibuatkan berita acara bahwa stok pertanggal opname, dengan quantiti, harga, ditandatangan oleh bagian PPIC, bagian accounting tembusan ke direksi, setelah itu baru dilakukan penyesuaian.
Mohon maaf, maksud dri dibuatkan berita acara itu utk apa ya?apakah utk kelengkapan dokumen apabila ada pemeriksaan pajak?Lalu pengakuan utk biaya depresiasinya seperti apa?Apakah biaya depresiasi tetap dihitung sesuai dengan tgl perolehan atw biaya depresiasi dihitung sesuai dengan tgl penyesuaian atas aktiva tersebut?Mohon penjelasannya rekan.
- Originaly posted by azies:
enis aktiva yang ternyata sewaktu pencatatan awalnya masuk ke account selain aktiva
maksudnya aktiva tetap? ada ketegori yang mana jadi persediaan sparepart dan jadi aktiva tetap?
- Originaly posted by hendrioye:
ada ketegori yang mana jadi persediaan sparepart dan jadi aktiva tetap?
Ga ada kategorinya. Initinya, sparepart itu adalah satu kesatuan dari aktiva atw mesin itu sendiri. Sedangkan aktiva adalah mesin atau perlengkapan yang berdiri sendiri yang nilainya di atas 50 jt. Sedangkan yang dibawah 50 juta, langsung kita biayakan.
pendapat pribadi,
jika memang ingin seperti itu, ada pembetulan spt badan tahun sebelumnya. penyusutan mesin/sparepart dimulai sejak dilakukannya pengeluaran (sesuai pasal 11 ayat (3) uu pph )- Originaly posted by azies:
maksud dri dibuatkan berita acara itu utk apa ya?apakah utk kelengkapan dokumen apabila ada pemeriksaan pajak?
bukti bhw acct sdh meminta persetujuan manajemen utk melakukan adjustment spt rekan hendrioye sampaikan. nantinya dpt dijadikan dasar adj jika ada audit.
Originaly posted by azies:Lalu pengakuan utk biaya depresiasinya seperti apa?
reklas akun sparepart ke aktiva dan lakukan jurnal koreksi utk mengakui akumulasi penyusutan aktiva yg scr bersamaan mengurangi laba ditahan sebesar by penyusutan yg hrs diakui..
Mohon koreksinya dr rekan2 lain. Salam..
Terima Kasih rekan, anda sangat membantu.