Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PERUBAHAN KURS DALAM LAPORAN KEUANGAN
PERUBAHAN KURS DALAM LAPORAN KEUANGAN
Dear Rekan,
Mohon maaf kalau sudah ada sebelumnya, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan;Kami merupakan perusahaan yang baru berdiri pada Nov 2011, dan selama ini menggunakan consultant untuk pembukuan / pelaporan keuangan. dan mereka menggunakan middle rate transaksi BI sebagai Rate pembukuan, yang berubah setiap harinya. Bagaimana seandainya kami ingin merubah dengan tax rate (mingguan) sebagai acuannya.
Apakah bisa? dan kapan sebaiknya kita merubahnya?Terima Kasih
Kurs pajak digunakan untuk pembayaran pajak
Kurs BI digunakan untuk pembukuan sesuai PSAK.. klo gak salah PSAK no. 1Salam
- Originaly posted by hendrioye:
Kurs BI digunakan untuk pembukuan sesuai PSAK.. klo gak salah PSAK no. 1
koreksi sedikit rekan, PSAK no. 10, hehee
Originaly posted by pujle:yang berubah setiap harinya. Bagaimana seandainya kami ingin merubah dengan tax rate (mingguan)
tax rate hanya untuk keperluan pembayaran pajak, bukan untuk pembukuan.. pembukuan harus menggunakan kurs tengah BI.
salam
- Originaly posted by rheza:
koreksi sedikit rekan, PSAK no. 10, hehee
tadi keyboard nya lagi error, gak bis ketik angka 0 … 😀
Tapi perusahaanku sebelumnya menggunakan tax rate sebagai pembukuan juga….
bagaimana kalau begitu ya?
- Originaly posted by pujle:
Tapi perusahaanku sebelumnya menggunakan tax rate sebagai pembukuan juga….
yaa, bisa di advise ke perusahaan rekan sebelumnya..