Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Kegunaan Akun Ayat Silang
Kegunaan Akun Ayat Silang
Mohon penjelasannya kegunaan akun "Ayat Silang" dan bilamana digunakan.
Terima kasih.bisa kasih ilustrasi?
Salam
Kalau tidak salah begini Pak Hanif.
Ambil Kas dibank, pindahkan dananya ke Kas ditangan.
Ayat Silang(D)
Bank(K)Kemudian..
Kas ditangan(D)
Ayat Silang(K)Apa betul yah?
Terima kasih Pak Hanif
Salam- Originaly posted by simonalim:
Terima kasih Pak Hanif
SalamSama2 rekan Simonalim
Salam
ayat silang itu digunakan untuk mutasi antar kas saja, kas bank khususnya. Kalau Kas kecil yah tidak menggunakan ayat silang.
- Originaly posted by korch:
ayat silang itu digunakan untuk mutasi antar kas saja, kas bank khususnya.
Daripada jurnal 2x, mengapa tidak 1x jurnal saja Rekan Korch? Lebih cepat dan sederhana.
Mengambil Uang di bank, lalu menyimpan di Kas Besar.
Kas(D) x
Bank(K) x
Mohon pencerahannya.. sebaiknya dijurnal 2x rekan, karena takutnya bisa double book….di kas dijurnal, di bank juga.jadi gunanya ayat silang untuk menghindari double book.
- Originaly posted by winter:
karena takutnya bisa double book….di kas dijurnal, di bank juga.jadi gunanya ayat silang untuk menghindari double book.
Tq bgt. Boleh diperjelas Rekan Winter, doublenya seperti apa ya?
setahu saya dahulu ayat silang dipake karena perusahaan gak punya chart of accounts, kalo sdh punya COA knp masih pake ayat silang
- Originaly posted by simonalim:
Daripada jurnal 2x, mengapa tidak 1x jurnal saja Rekan Korch? Lebih cepat dan sederhana.
Mengambil Uang di bank, lalu menyimpan di Kas Besar.
Kas(D) x
Bank(K) xSebagai bukti penarikan uang di Bank menggunakan Bukti Bank Keluar (Bank Payment Voucher) dan lawan jurnalnya ayat silang, serta sebagai bukti penerimaan uang di kas menggunakan Bukti Kas Masuk (Cash Received Voucher) dan lawan jurnalnya adalah juga ayat silang. Sehingga jika di offset maka memang sama dengan yang rekan simonalim katakan yaitu :
Kas (Dr) X
Bank (Cr) X
Namun tidak bisa demikian, karena sebagai bukti untuk membukukan transaksi tersebut tetap harus ada dimasing2 akun kas maupun akun bank seperti yang saya uraikan diatas. Demikian pendapat saya.Salam
Hanya sekedar bertanya apa ada literatur akuntansi yang menyebut pos silang?
1x Jurnal
Kas (Dr) XX
Bank (Cr) XXBukti transaksi masing2 akun ada pada buku besar (GL) masing2 Kas (Dr) tercatat Bank (Cr) pasti tercatat pula seperti jurnal di atas. Jadi perlu bukti apalagi? Akun Pos Silang hanya sebagai Pos Penampungan lalu lintas transaksi kas bank, supaya dalam pemeriksaan cepat diketahui aliran dana kas bank karna tercatat dalam pos silang. Barangkali begitu? Intinya gunakan pos silang atau tidak, tidak menyalahi prinsip2 akuntansi yang berlaku, jurnal akhir hasilnya sama. Mohon sharing? bila keliru. Trims