Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › proforma invoice
yth. rekan-rekan senior
mau tanya,
kalau menerima proforma invoice misalkan jasa konsultan pajak, apakah berdasarkan proforma invoice tersebut pph sudah dicatat ?
Kalau tidak, bagaiman memperlakukan proforma invoice itu ?Salam,
rizalProforma invoice dalam bisnis itu artinya suatu konfirmasi berisi detail dan harga suatu transaksi yang diberikan oleh pemberi jasa/penjual kepada pembelinya. Ini bukan invoice yg sesungguhnya, karenanya bagi penyedia jasa bukan dimaksudkan untuk pencatatan piutang dan bagi penerima jasa bukan sebagai utang. Biasanya pembeli lalu memberikan persetujuan, baru kemudian dibuatkan invoice.
Jadi kalau berdasarkan proforma invoice—> belum utang—->belum dibiayakan —> belum ada pencatatan utang PPh.Mohon koreksinya
Salam,- Originaly posted by kaSSkus:
Proforma invoice dalam bisnis itu artinya suatu konfirmasi berisi detail dan harga suatu transaksi yang diberikan oleh pemberi jasa/penjual kepada pembelinya. Ini bukan invoice yg sesungguhnya, karenanya bagi penyedia jasa bukan dimaksudkan untuk pencatatan piutang dan bagi penerima jasa bukan sebagai utang. Biasanya pembeli lalu memberikan persetujuan, baru kemudian dibuatkan invoice.
Jadi kalau berdasarkan proforma invoice—> belum utang—->belum dibiayakan —> belum ada pencatatan utang PPh.Mohon koreksinya
Salam,sangat sependapat…
Belum punya dasarSalam
Berdasarkan contoh di atas… Apakah invoice atas konsultan dibuat proforma invoice, dan bukan invoice dibagi menjadi beberapa kali atau tahap?? Mohon pencerahan…
Aduh…ada dasarnya ko untuk mengatur ini…saya lupa. Saya ingatnya kata2…disediakan untuk dibayar…saya benar2 lupa…sebentar…
- Originaly posted by sicut:
Aduh…ada dasarnya ko untuk mengatur ini…saya lupa. Saya ingatnya kata2…disediakan untuk dibayar…saya benar2 lupa…sebentar…
Maksudnya rekan?
performa invoice itu estimasi kan? blm sepakat?