Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyusutan aktiva tetap bekas

  • Penyusutan aktiva tetap bekas

     alese updated 13 years, 1 month ago 8 Members · 14 Posts
  • kusuma84

    Member
    18 April 2011 at 8:41 am

    dear rekan2 ortax,.
    misalkan kita beli aktiva tetap bekas, apakah umur aktiva nya sesuai dgn PMK 96 thn 2009,.?
    ato apakah ada aturan pajak yg mengatur tentang penyusutan aktiva tetap bekas?

    salam

  • kusuma84

    Member
    18 April 2011 at 8:41 am
  • anasbuchori

    Member
    18 April 2011 at 9:24 am

    setahu saya tidak diatur untuk aktiva baru atau bekas, jadi perlakuannya tidak dibedakan

  • kusuma84

    Member
    19 April 2011 at 7:40 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    setahu saya tidak diatur untuk aktiva baru atau bekas, jadi perlakuannya tidak dibedakan

    thnks atas tanggapannya rekan.
    walaupun kondisi fisiknya kurang bagus, sisa 60% dari nilai baru,.

    salam

  • suryo

    Member
    19 April 2011 at 9:03 am

    Salam rekan kusuma

    setuju dg rekan Anas,
    Penyusutan aktiva sesuai PMK yg ada tidak ada aturan baru atau bekas,
    Penyusutan tetap menggunakan peraturan yg berlaku.

    salam

  • kusuma84

    Member
    19 April 2011 at 11:46 am
    Originaly posted by suryo:

    setuju dg rekan Anas,

    salam rekan,.
    thnks atas comment nya,..

  • L3V1

    Member
    20 April 2011 at 1:06 pm

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-02/PJ.42/2003 TANGGAL 02 JANUARI 2003
    TENTANG
    PENEGASAN ATAS PENENTUAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG DIPEROLEH DALAM KONDISI BUKAN BARU UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN FISKAL

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Agustus 2002 perihal Permohonan Penetapan atas Harta Berwujud Bukan Bangunan yang Diperoleh Dalam Kondisi Bukan Baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan umum galian golongan C dengan produk berupa batu krikil untuk bahan konstruksi bangunan. Perusahaan mengekspor sebagian besar hasil produksinya ke Singapura;
    b. Untuk menghasilkan batu krikil, Perusahaan mengeksploitasi suatu kawasan bukit batu dengan menggunakan alat-alat produksi berupa mesin-mesin alat pemecah batu dan kendaraan alat-alat berat sebagai alat angkut. Perusahaan membeli/mengimpor alat-alat produksi tersebut dalam kondisi baru maupun bekas;
    c. Perusahaan menghitung penyusutan fiskal alat-alat produksinya dengan cara menggolongkannya ke dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan golongan tiga dengan masa maksimal penyusutan 16 (enam belas) tahun. Tarif penyusutan golongan tiga tersebut adalah 12,5% (dua belas setengah persen) dan metode penyusutan yang digunakan Perusahaan adalah metode double declining balance;
    d. Perusahaan menilai penyusutan alat-alat produksi yang diperoleh dalam kondisi bukan baru seharusnya digolongkan dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan golongan 2 (dua) karena umur ekonomisnya ditaksir sekitar 8 (delapan) tahun;
    e. Saudara mohon penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan golongan 2 atas alat-alat produksinya sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
    2. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a. Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;
    b. Ayat (2), penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;
    c. Ayat (8), apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (d) atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah sisa nilai buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut.
    3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, antara lain diatur:
    a. Pasal 1 ayat (2), untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukkan ke dalam kelompok III;
    b. Pasal 1 ayat (3), apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak;
    c. Dalam Lampiran III nomor urut 1 tercantum jenis harta berwujud berupa mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan umum (non-migas) termasuk dalam Kelompok III.
    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a. Perlakuan penyusutan fiskal pada dasarnya tidak membedakan antara barang baru dan BARANG BEKAS pakai karena yang disusutkan adalah pengeluaran (capital expenditure);
    b. Harta berwujud/aktiva tetap berupa mesin-mesin pemecah batu dan kendaraan alat-alat berat yang digunakan oleh PT XYZ, untuk keperluan penyusutan fiskal termasuk dalam Kelompok III, yaitu jenis harta berwujud untuk bidang usaha pertambangan umum non-migas (masa manfaat fiskal 16 tahun);
    c. Apabila karena faktor keusangan atau kerusakan berat yang mengakibatkan aktiva tetap tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sebelum masa manfaat fiskalnya berakhir, maka nilai sisa buku fiskal yang masih ada dapat dibebankan sekaligus sebagai kerugian fiskal dalam tahun pajak terjadinya penarikan aktiva tetap tersebut.
    Demikian penegasan kami harap maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,
    ttd
    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

  • aryanivin

    Member
    20 April 2011 at 2:18 pm

    a. Perlakuan penyusutan fiskal pada dasarnya tidak membedakan antara barang baru dan BARANG BEKAS pakai karena yang disusutkan adalah pengeluaran (capital expenditure);

    mau tanya rekan, jadi dengan pengertian tersebut, kemungkinan suatu aktiva memiliki tafsiran umur ekonomis dua kali lebih panjang, apa boleh seperti itu,
    Misalnya : Mobil di tahun 2000 dibeli oleh PT A (penyusutan dihitung dengan umur ekonomis di tafsir 8thn), kemudian tahun 2007 djual ke PT X dan oleh PT X disusutkan dengan tafsiran umur ekonomis 8thn.
    Jadi kapan aktiva tersebut dianggap bernilai sisa nol (0)
    Mohon penjelasannya

  • kusuma84

    Member
    20 April 2011 at 3:22 pm
    Originaly posted by L3V1:

    a. Perlakuan penyusutan fiskal pada dasarnya tidak membedakan antara barang baru dan BARANG BEKAS pakai karena yang disusutkan adalah pengeluaran (capital expenditure);

    thnks rekan atas aturannya,.

    salam,..

  • kusuma84

    Member
    20 April 2011 at 3:26 pm
    Originaly posted by aryanivin:

    mau tanya rekan, jadi dengan pengertian tersebut, kemungkinan suatu aktiva memiliki tafsiran umur ekonomis dua kali lebih panjang, apa boleh seperti itu,

    izin jawab ya rekan,.
    seperti yg sudah di kemukakan oleh rekan L3vi bhwa yg di susutkan itu pengeluarannya

    Originaly posted by L3V1:

    Perlakuan penyusutan fiskal pada dasarnya tidak membedakan antara barang baru dan BARANG BEKAS pakai karena yang disusutkan adalah pengeluaran (capital expenditure);

    salam,.

  • L3V1

    Member
    21 April 2011 at 3:45 pm
    Originaly posted by aryanivin:

    Jadi kapan aktiva tersebut dianggap bernilai sisa nol (0)

    Apabila karena faktor keusangan atau kerusakan berat yang mengakibatkan aktiva tetap tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sebelum masa manfaat fiskalnya berakhir, maka nilai sisa buku fiskal yang masih ada dapat dibebankan sekaligus sebagai kerugian fiskal dalam tahun pajak terjadinya penarikan aktiva tetap tersebut.
    Lihat di butir c
    salam

  • fusuy

    Member
    21 April 2011 at 3:58 pm
    Originaly posted by aryanivin:

    Misalnya : Mobil di tahun 2000 dibeli oleh PT A (penyusutan dihitung dengan umur ekonomis di tafsir 8thn), kemudian tahun 2007 djual ke PT X dan oleh PT X disusutkan dengan tafsiran umur ekonomis 8thn.
    Jadi kapan aktiva tersebut dianggap bernilai sisa nol (0)

    saat umur penyusutan nya habis dan masih bisa direvaluasi lagi disusutkan lagi sampai benar2 tidak bisa dipakai dan disusutkan seluruh sisanya seperti kata l3vi

  • handokotjk

    Member
    24 April 2011 at 6:06 am
    Originaly posted by L3V1:

    Apabila karena faktor keusangan atau kerusakan berat yang mengakibatkan aktiva tetap tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sebelum masa manfaat fiskalnya berakhir, maka nilai sisa buku fiskal yang masih ada dapat dibebankan sekaligus sebagai kerugian fiskal dalam tahun pajak terjadinya penarikan aktiva tetap tersebut.
    Lihat di butir c

    Ini jawabannya.

    Salam.

  • alese

    Member
    27 September 2011 at 11:08 am

    mohon info kalau suatu perusahaan terdapat pengeluaran biaya membuat situs website apakah dimasukkan dalam kategori aktiva tetap juga ? karena nilainya lumayan materiil sekitar 240jt an.atau dimasukkan sebagai biaya.kalau dimasukkan sebagai aktiva tetap termasuk golongan brp penyusutannya?thanks before untuk sharingnya

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now