Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › biaya dibayar dimuka
ada ga ya peraturan pajak mengenai biaya dibayar dimuka?
bagaimana pendapat rekan mengenai kasus dibawah ini :
ada PT.A (perusahaan revegatasi), mendapat kontrak untuk covering 200Ha untuk 2 tahun dari PT.B (perusahaan tambang)…misal harga yang distujui untuk 200Ha adalah 12M…berapa pun luasan area yang sudah dicover oleh PT.A..tiap bulannya PT.B hanya membayar 500jt (setahun 6M)…selang waktu berjalan, ternyata PT.A dalam setahun mampu mengcover 180Ha…sehingga pada tahun bersangkutan biaya produksi membengkak dan mengalami kerugian sebesar 4.5M..
selama ini PT.A menerapkan sistem akuntansi cash basis..apakah bisa PT.A menggunakan sistem perhitungan biaya dibayar dimuka, sehingga PT.A tidak mengalami kerugian dan juga lebih bayar pajak pada tahun bersangkutan??bukan karna takut diperiksa atau apa, cuma cape juga menghadapi proses pemeriksaan yang lama…hehehe.. no offense…Pak Nidjar,
sekedar sharing aja… kami juga pernah mencatatkan cash basis pada penjualan mesin secara cicilan, dengan perbandingan cost matching revenue dari selisih pembayaran bunga bank atas pembelian versus penerimaan dari penjualan angsuran. karena kami bukan perusahaan leasing, pada saat pemeriksaan kami dikenakan penjualan sekaligus dalam arti cash basis tidak diakui oleh pajak. karena hanya akuntansi yang mengakui adanya cash basis. jadi untuk kasus bapak, siap2 aja bila cash basis tidak diakui… demikian pengalaman kami…
terimakasih.
- Originaly posted by pandapotan:
Pak Nidjar,
sekedar sharing aja… kami juga pernah mencatatkan cash basis pada penjualan mesin secara cicilan, dengan perbandingan cost matching revenue dari selisih pembayaran bunga bank atas pembelian versus penerimaan dari penjualan angsuran. karena kami bukan perusahaan leasing, pada saat pemeriksaan kami dikenakan penjualan sekaligus dalam arti cash basis tidak diakui oleh pajak. karena hanya akuntansi yang mengakui adanya cash basis. jadi untuk kasus bapak, siap2 aja bila cash basis tidak diakui… demikian pengalaman kami…
terimakasih.
terima kasih atas tanggapannya rekan pandapotan…
berarti memang harus menghitung adanya biaya dibayar dimuka…ada ga ya peraturan pajak yang mengatur masalah ini??atau perlakuannya sama dengan akuntansi komersial?? kalau pencatatan biaya dibayar dimuka, boleh diamortisasi sepanjang masa manfaatnya lebih dari satu tahun. coba bapak lihat di pasal 11A Undang – Undang Pajak Penghasilan. disana diatur tentang amortisasi aktiva tidak berwujud, dan diatur pula metode amortisasi sesuai dengan jenis usaha, ada yg menggunakan umur amortisasi, dan jenis usaha tertentu menggunakan metode amortisasi berdasarkan satuan produksi.
mohon maaf apa bila pengetahuan saya agak terbatas…
- Originaly posted by pandapotan:
kalau pencatatan biaya dibayar dimuka, boleh diamortisasi sepanjang masa manfaatnya lebih dari satu tahun. coba bapak lihat di pasal 11A Undang – Undang Pajak Penghasilan. disana diatur tentang amortisasi aktiva tidak berwujud, dan diatur pula metode amortisasi sesuai dengan jenis usaha, ada yg menggunakan umur amortisasi, dan jenis usaha tertentu menggunakan metode amortisasi berdasarkan satuan produksi.
mohon maaf apa bila pengetahuan saya agak terbatas…
udah komplit kok…
Setuju sekali.Salam