Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › perlakuan saat menerima pengembalian pajak lebih bayar
perlakuan saat menerima pengembalian pajak lebih bayar
perusahaan kami mengalami lebih bayar pada tahun 2009…setelah mengalami pemeriksaaan, akhirnya pada maret 2011 perusahaan kami memperoleh SKPLB…katanya uang akan masuk rekening bulan April 2011…yang saya tanyakan, perlakuan uang masuk atas pengembalian pajak nanti diakuinya sebagai apa??apakah ada pengaruhnya dengan laporan SPT badan 2010??
terima kasih sebelumnya…
- Originaly posted by nidjar:
perlakuan uang masuk atas pengembalian pajak nanti diakuinya sebagai apa??
Penghasilan…
Originaly posted by nidjar:apakah ada pengaruhnya dengan laporan SPT badan 2010??
SPT Tahun 2009nya Rugikah rekan??
Salam
- Originaly posted by nidjar:
yang saya tanyakan, perlakuan uang masuk atas pengembalian pajak nanti diakuinya sebagai apa?
Pengembalian PPh, bukan? Apabila memang demikian, maka bukan penghasilan, karena pada hakekatnya uang tsb sudah dipajaki dalam tahun ybs (th 2009).
Meskipun diterima di tahun 2011 tetapi merupakan R/E tahun 2009Originaly posted by nidjar:apakah ada pengaruhnya dengan laporan SPT badan 2010??
Apabila tahun 2009 hanya LB, tetapi tidak rugi…, maka tidak ada pengaruhnya pd SPT Tahunan Badan 2010, hanya saja ada perubahan R/E tahun 2009
- Originaly posted by junjungansitohang:
Penghasilan…
makasih rekan junjungan, tapi kan qt sudah selesaikan pajaknya di tahun 2009…
perusahaan kami mengalami lebih bayar…Originaly posted by begawan5060:Apabila tahun 2009 hanya LB, tetapi tidak rugi…, maka tidak ada pengaruhnya pd SPT Tahunan Badan 2010, hanya saja ada perubahan R/E tahun 2009
berati merubah R/E tu maksudnya merubah laba ditahan ya rekan?? jurnal nya kas pada laba ditahan??
Rekan – rekan …
Mari kita lihat Pasal 4 (1) Huruf E UU PPh ini:
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
Bukankah pengembalian pajak tersebut adalah objek pajak ??
Mohon pendapat rekan-rekan
Salam
Sepanjang yang ditanyakan adalah resitusi PPh, —> bukan objek pajak.
Mana ada sih PPh dibebankan sebagai biaya?Originaly posted by junjungansitohang:penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
Dan ini bunyi penjelasannya, rekan Junjungan..
Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak merupakan objek pajak.
Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.Salam rekan Begawan…
Bahagian yang bergaris bawah ini maksdu saya rekan,
Originaly posted by [u:junjungansitohang]pembayaran tambahan pengembalian pajak[/u];
Mohon pendapat rekan
salam
Berdasarkan penjelasan UU PPh, maka cukup jelas kasusnya…
Misal :
PBB = 30.000.000 sudah dibayar, dan dibiayakan….
Tetapi kemudian pembayaran PBB tadi diberikan keringanan menjadi 20.000.000 dan yang 10.000.000 dikembalikan. Atas pengembalian ini baru objek pajak..Rekan begawan saya melihatnya ada 2 type pengembalian pajak (objek PPh):
Originaly posted by junjungansitohang:penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
1. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
2. pembayaran tambahan pengembalian pajakcontoh diberikan dalam Penjelasan UU , berdasar type 1 saja.
Kalo yang ini sesuai type 1. rekan.
Originaly posted by begawan5060:Misal :
PBB = 30.000.000 sudah dibayar, dan dibiayakan….
Tetapi kemudian pembayaran PBB tadi diberikan keringanan menjadi 20.000.000 dan yang 10.000.000 dikembalikan. Atas pengembalian ini baru objek pajak..Pengembalian LB PPh, PPn menurut saya bahagian dari type 2.
Mohon pendapat rekan kembali
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pengembalian LB PPh, PPn menurut saya bahagian dari type 2.
Mungkin benar demikian….
Tetapi untuk PPh tidak, mohon diperhatikan teksnya "pembayaran tambahan pengembalian pajak"
Ini dalam hal menerima/memperoleh imbalan bunga… lihat juga butir 5, SE ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=imbalan%20bun ga&q_do=macth&cols=isi&hlm=3&page=show&id=9330 - Originaly posted by begawan5060:
Tetapi untuk PPh tidak, mohon diperhatikan teksnya "pembayaran tambahan pengembalian pajak"
Ini dalam hal menerima/memperoleh imbalan bunga…rekan begawan…
Imbalan bunga sudah diatur huruf R pasal 4 ayat 1 UU PPh…Jadi saya pikir pembayaran tambahan pengembalian pajak ini bukan imbalan bunga yang rekan maksudkan…
salam