Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penjualan Saham Hubungan Istimewa
Penjualan Saham Hubungan Istimewa
Rekan-rekan, ada kasus aneh nih buat kita pusing..
Misalkan Mr.A dan Mr.B pemilik saham PT. ABC dan PT. BCA
Tiba-tiba Mr.A dan Mr.B menjual sebagian saham PT.BCA miliknya ke PT. ABC masing-masing 75 Lbr. Nilai Nominal saham = Rp.1.000.000,- per lembar. Sehingga PT.ABC memiliki 150 Lbr saham PT.BCA.
Mr.A dan Mr.B bekerja di PT.ABC sebagai President Director dan President Commisaris. Pada saat bersamaan MR.A dan Mr. B menarik dana sebesar 1,5 Milyar dari PT.ABC.
Pertanyaan saya, kalau uang sebesar Rp.1,5 Milyar dianggap pembayaran untuk 150 lembar saham PT.BCA, apakah ini wajar. Dan kalau ditinjau dari sudut Pajak, transaksi ini dikenakan pajak apa? dan tarifnya berapa ya? Mohon pencerahan rekan-rekan, terimakasih.1,5 M berari per lembar saham dihargai Rp. 100 juta. Mr A dan Mr B untung 99 juta per lembar saham, selisih harga nominal (1 jt) dengan harga jual (dijual ke PT. ABC dg hrga 100 jt/lembar).
Sesuai pasal 4 ayat (1) dan penjelasannya UU PPh maka dikenakan pajak atas keuntungan penjualan harta, dilaporkan dalam SPT tahunan OP dan dikenakan tarif atas akumulasi seluruh penghasilan selama setahun (tarif progresif) sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh.
Terimakasih rekan, berarti tidak dikenakan pph final ya? Selanjutnya dengan kepemilikan 150 Lbr saham tersebut, PT.ABC memiliki 30% saham PT.BCA dan Deviden yang dibagi oleh PT.BCA tahun 2010 "Tidak masuk Objek Pajak" Selanjutnya dalam SPT Tahun 2010 apakah PT.ABC harus melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi? Tolong pencerahan rekan-rekan.