Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak THR dan Bonus dibebankan Tiap Bulan

  • THR dan Bonus dibebankan Tiap Bulan

  • nanda192

    Member
    7 March 2011 at 5:19 pm

    Dear rekan2 ortax,,

    Mohon masukkan dari rekan2 semua, saya ada kasus seperti ini :
    PT A membebankan biaya THR & Bonus Tiap bulan (estimasi) padahal beban tersebut baru akan terjadi dibeberapa bulan ke depan. contohnya :

    Beban Gaji, THR & Bonus 100
    Hutang THR & Bonus 25
    Kas / Bank 75

    Dari Jurnal diatas beban gaji yg sebenarnya terjadi 75 tetapi PT A menambah estimasi THR & Bonus 25 sehingga beban yg terjadi seolah-olah besar. Jurnal ini dilakukan sampai THR & Bonus benar-benar dikeluarkan. Alasan PT A melakukan ini adalah untuk me-maintaince[i][/i] Laporan Laba Rugi.
    Padahal menurut saya akan pengaruh di lap. Arus Kas

    Menurut Rekan2 apakah kasus ini bisa dibenarkan jika dilihat dari segi Akuntansi dan perpajakan.

    Trims

  • nanda192

    Member
    7 March 2011 at 5:19 pm
  • rizal7275

    Member
    7 March 2011 at 6:23 pm

    coba bantu,

    Menurut Rekan2 apakah kasus ini bisa dibenarkan jika dilihat dari segi Akuntansi dan perpajakan.

    dari segi akuntansi blh2 aja sesuai dengan metode akrual basis.
    dari segi pajak sifatnya hanya beda waktu, jadi pas saat pembayaran tinggal dibalik jurnyalnya
    tks

  • junjungansitohang

    Member
    7 March 2011 at 10:50 pm

    Tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Per 13/2009 pasal 14 ayat 3 mengenai PPh pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak

    Salam

  • nanda192

    Member
    8 March 2011 at 8:23 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Per 13/2009 pasal 14 ayat 3 mengenai PPh pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak

    Salam

    Saya udah lihat peraturan yg dimaksud rekan junjungansitohang,,
    tetapi hanya menerangkan sampai pasal 12. Mungkin yang dimaksud PER 31/2009,,

  • junjungansitohang

    Member
    8 March 2011 at 8:29 am
    Originaly posted by nanda192:

    Mungkin yang dimaksud PER 31/2009,,

    benar rekan…maap salah ketik

    Salam

  • nanda192

    Member
    8 March 2011 at 8:37 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Per 13/2009 pasal 14 ayat 3 mengenai PPh pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak

    Salam

    Tapi Menurut saya, dalam peraturan tersebut hanya mempengaruhi beban PPh 21 saja, karena jika ada efek pajak akan terjurnal sperti ini

    D-Beban Gaji, THR+Bonus 100
    D-Beban PPh 21 5
    K-Hutang PPh 21 5
    K-Hutang THR+Bonus 25
    K-Bank/Kas 75

    Mohon Penjelasannya..

  • junjungansitohang

    Member
    8 March 2011 at 8:46 am

    Titik perhatian pasal 14 ayat 3 per 31 tsb dalah :
    berapa PPh pasal 21 yang seharusnya dipotong setiap bulannya rekan…

    Perbedaan pemotongan yang signifikan terjadi di masa dimana THR/Bonus tersebut terjadi.

    salam

  • milanello

    Member
    10 March 2011 at 10:08 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Perbedaan pemotongan yang signifikan terjadi di masa dimana THR/Bonus tersebut terjadi.

    Tapi THR dan bonus tersebut masih berupa hutang, rekan. Sebelum THR dan bonus tersebut dibayarkan kepada karyawan berarti belum ada PPh 21 yg dipotong atas THR dan bonus kan? Berarti penjurnalan seperti yg dibuat rekan nanda192 itu sah-sah aja kan selama THR dan bonus itu benar2 akan dibayarkan nantinya?

    Mohon pencerahannya 🙂

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 10:26 pm
    Originaly posted by milanello:

    Sebelum THR dan bonus tersebut dibayarkan kepada karyawan berarti belum ada PPh 21 yg dipotong atas THR dan bonus kan?

    apakah demikian rekan…

    Pasal 15 ayat 1 PP 94/2010

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

    1. terjadinya pembayaran; atau
    2. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • milanello

    Member
    10 March 2011 at 10:36 pm

    Trims pencerahannya, rekan junjungansitohang 🙂

  • mcenzie

    Member
    11 March 2011 at 3:33 pm

    rekan junjungansitohang,
    kalau menurut penafsiran saya terhadap pasal 15 tersebut, PPh 21 terhutang pada saat:
    1. terjadinya pembayaran –> hal ini jelas
    2. terutangnya penghasilan yang bersangkutan –> hal ini berarti bahwa accrue THR dan bonus pada saat sudah diperhitungkan per masing-masing orang dimana pada prakteknya tidak umum terjadi, sebagai contoh accrue THR dibukukan di Desember 2010 berdasarkan perhitungan gaji 2010 sementara pembayarannya dilakukan tahun 2011 sehingga terdapat perbedaan karena faktor kenaikan gaji yang belum dapat diestimasi secara andal karena pastinya berbeda kenaikan per masing masing karyawan.

    termasuk dalam hal ini bonus, pada saat accrue dengan pembayarannya akan sulit untuk diperkirakan per masing-masing karyawan, sehingga menurut saya saat accrue THR dan bonus tidak terutang PPh 21, namun pada saat membuat koreksi fiskal di PPh badan, accrual ini dikoreksi timing difference.

    Tujuan accrual THR dan bonus khan untuk mendistribusikan beban THR dan bonus ke periode bulanan laporan keuangan sehingga pada hari pembayarannya P/L tidak terbebani sekaligus, tapi pada saat perhitungan PPh Badan dikoreksi saja.

    mohon maaf kalau penafsiran saya kurang tepat

  • junjungansitohang

    Member
    11 March 2011 at 5:16 pm

    Salam rekan mcenzie.

    Penghasilan Karyawan berupa : THR,Bonus adalah Penghasilan yang tidak teratur
    (Penghasilan yang diterima sekali setahun, sifat Ph. ini insidentil).

    Alokasi THR, Bonus disetiap bulan umpama prorata dibagi 12 dalam tahun tersebut, akan mengaburkan Istilah Penghasilan yang Tidak Teratur itu sendiri. Alokasi demikian mencerminkan Ph. tersebut menjadi Penghasilan yang teratur (diberikan secara peiodik)

    Dilihat dari Tujuan Perusahaan untuk alokasi perbulan sebagaimana postingan rekan berikut:

    Originaly posted by mcenzie:

    Tujuan accrual THR dan bonus khan untuk mendistribusikan beban THR dan bonus ke periode bulanan laporan keuangan sehingga pada hari pembayarannya P/L tidak terbebani sekaligus, tapi pada saat perhitungan PPh Badan dikoreksi saja.

    sah-sah aja perlakuan akuntansinya. (Asumsi taat asas dengan periode sebelumnya)

    Namun dari kaca mata pajak (pasal 14 ayat 3 per 31/2009) perlakuan alokasi atas THR, Bonus ini akan menggeser cara pemotongan pasal21nya dari yang seharusnya dilakukan Perusahaan berdasar butir B dari pasal 14 tersebut menjadi butir A pasal 14 per 31/2009 tersbut.

    Akibatnya menghasilkan pemotongan pasal 21 yang berbeda daripada seharusnya dilakukan.

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now