Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pemotongan pph untuk jasa accounting consultan
Pemotongan pph untuk jasa accounting consultan
Rekan-rekan, kalau kita memakai jasa Accounting, bersifat temporal (untuk audit), PPh apa yang harus kita potong dari jasanya. Apakah PPh 21 atau PPh 23, Tolong pencerahan rekan-rekan, terimakasih
pemberi jasanya apakah orang pribadi atau perusahaan (badan)
salam
- Originaly posted by lingga:
pemberi jasanya apakah orang pribadi atau perusahaan (badan)
Pemberi jasanya Badan rekan.
Sementara penerima jasanya perorangan rekan.
- Originaly posted by Gideon21:
Pemberi jasanya Badan rekan.
PPh Ps 23, rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
PPh Ps 23, rekan..
Maksudnya PPh 23 jenis apa dan tarif berapa ya rekan?
- Originaly posted by Gideon21:
Maksudnya PPh 23 jenis apa dan tarif berapa ya rekan?
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
1. Jasa penilai (appraisal);
2. Jasa aktuaris;
3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;Salam
Terimakasih, berarti tarifnya 2% ya rekan..
Kalau terlanjur dipotong PPh 21 Golongan Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan, boleh ngga rekan. Atau harus pembetulan, mohon pencerahan rekan. Terimakasih.
yup 2 %
salam
- Originaly posted by Gideon21:
Kalau terlanjur dipotong PPh 21 Golongan Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan, boleh ngga rekan. Atau harus pembetulan, mohon pencerahan rekan. Terimakasih.
lakukan pembetulan pada PPh 21 nya, kemudian atas pembayran yg telah dibayarkan diPPh 21 PBK kan ke PPh 23
salam