Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pemotongan pph untuk jasa accounting consultan

  • Pemotongan pph untuk jasa accounting consultan

     lingga updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 12 Posts
  • Gideon21

    Member
    3 March 2011 at 4:27 pm

    Rekan-rekan, kalau kita memakai jasa Accounting, bersifat temporal (untuk audit), PPh apa yang harus kita potong dari jasanya. Apakah PPh 21 atau PPh 23, Tolong pencerahan rekan-rekan, terimakasih

  • Gideon21

    Member
    3 March 2011 at 4:27 pm
  • lingga

    Member
    3 March 2011 at 4:36 pm

    pemberi jasanya apakah orang pribadi atau perusahaan (badan)

    salam

  • Gideon21

    Member
    3 March 2011 at 5:50 pm
    Originaly posted by lingga:

    pemberi jasanya apakah orang pribadi atau perusahaan (badan)

    Pemberi jasanya Badan rekan.

  • Gideon21

    Member
    3 March 2011 at 5:52 pm

    Sementara penerima jasanya perorangan rekan.

  • begawan5060

    Member
    3 March 2011 at 6:33 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Pemberi jasanya Badan rekan.

    PPh Ps 23, rekan..

  • Gideon21

    Member
    4 March 2011 at 8:54 am
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh Ps 23, rekan..

    Maksudnya PPh 23 jenis apa dan tarif berapa ya rekan?

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 8:59 am
    Originaly posted by Gideon21:

    Maksudnya PPh 23 jenis apa dan tarif berapa ya rekan?

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    1. Jasa penilai (appraisal);
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

    Salam

  • Gideon21

    Member
    4 March 2011 at 2:39 pm

    Terimakasih, berarti tarifnya 2% ya rekan..

  • Gideon21

    Member
    4 March 2011 at 2:44 pm

    Kalau terlanjur dipotong PPh 21 Golongan Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan, boleh ngga rekan. Atau harus pembetulan, mohon pencerahan rekan. Terimakasih.

  • lingga

    Member
    4 March 2011 at 2:45 pm

    yup 2 %

    salam

  • lingga

    Member
    4 March 2011 at 2:49 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Kalau terlanjur dipotong PPh 21 Golongan Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan, boleh ngga rekan. Atau harus pembetulan, mohon pencerahan rekan. Terimakasih.

    lakukan pembetulan pada PPh 21 nya, kemudian atas pembayran yg telah dibayarkan diPPh 21 PBK kan ke PPh 23

    salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now