Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pendirian Bangunan & Renovasi di Tanah Sewa
Pendirian Bangunan & Renovasi di Tanah Sewa
Dear rekan ortax,
Perusahaan saya menyewa tanah untuk kegiatan usahanya.. kemudian perusahaan kami mendirikan bangunan permanen di tanah yg kami sewa tersebut.
Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah biaya-biaya yg dikeluarkan selama pendirian bangunan bisa langsung dibebankan ke tahun berjalan atau dijadikan asset dimana ada kemungkinan perusahaan kami tidak selamanya tinggal di tanah yg kami sewa ini?2. Jika dijadikan asset, bagaimana menentukan harga perolehannya dan kpn mulai disusutkan?
3. Jika dikemudian hari ada renovasi bangunan, apakah menjadi tambahan asset atau menjadi biaya renovasi yg bisa dibebankan di tahun berjalan?
Terimaksih sebelumnya.. Mohon pencerahannya 🙂
- Originaly posted by mizter19:
tidak selamanya tinggal di tanah yg kami sewa ini
mendirikan bangunan tidak selamanya, maksudnya buat sementara aja gitu?
Originaly posted by mizter19:Jika dijadikan asset, bagaimana menentukan harga perolehannya dan kpn mulai disusutkan?
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Pasal 11 UU PPh
Originaly posted by mizter19:Jika dikemudian hari ada renovasi bangunan, apakah menjadi tambahan asset atau menjadi biaya renovasi yg bisa dibebankan di tahun berjalan?
klo nilainya material dikapitalisasikan saja, klo sekedar pemeliharaan, dapat dijadikan expense..
- Originaly posted by mizter19:
1. Apakah biaya-biaya yg dikeluarkan selama pendirian bangunan bisa langsung dibebankan ke tahun berjalan atau dijadikan asset dimana ada kemungkinan perusahaan kami tidak selamanya tinggal di tanah yg kami sewa ini?
Lebih cocok diakui sbg Investasi/Aset lainnya.
Originaly posted by mizter19:3. Jika dikemudian hari ada renovasi bangunan, apakah menjadi tambahan asset atau menjadi biaya renovasi yg bisa dibebankan di tahun berjalan?
selama memberikan manfaat lebih dari 1 tahun pembebanan dilakukan berdasarkan amortisasi
Salam