Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Menghitung Angsuran PPh 25 Badan

  • Menghitung Angsuran PPh 25 Badan

     Ellyca updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Ellyca

    Member
    28 February 2011 at 11:42 am
  • Ellyca

    Member
    28 February 2011 at 11:42 am

    Mo tanya rekan-rekan, Apakah Semua Pendapatan yang sudah dipotong PPh final dapat dikurangkan dalam penghitungan Angsuran PPh 25? Aturannya ada di mana ya rekan-rekan? Mohon pencerahannya dan terimakasih.

  • johanwahyudi

    Member
    28 February 2011 at 11:50 am

    maksudnya perusahaan yang semua pendapatannya bersifat final di kecualikan bayar pph 25 rekan?
    atau

    pendapatan final di koreksi fiskal

    salam

  • Ellyca

    Member
    28 February 2011 at 12:02 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    maksudnya perusahaan yang semua pendapatannya bersifat final di kecualikan bayar pph 25 rekan?

    Terimakasih rekan johanwahyudi, Maksud saya yang ada di Lampiran IV SPT PPh Badan Tahunan, disitu kan ada Bunga deposito, Bunga obligasi, hasil penjualan saham, Hasil penjualan/sewa tanah/bangunan dll. Apakah semua ini dikurangkan dalam penghitungan angsuran pph 25?

  • begawan5060

    Member
    28 February 2011 at 12:08 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Apakah semua ini dikurangkan dalam penghitungan angsuran pph 25?

    Benar…

  • Ellyca

    Member
    28 February 2011 at 12:54 pm

    Terimakasih rekan begawan5060, atas pencerahannya. Salam sukses…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now