Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh atas penjualan saham
Dear Rekan rekan semua
PT. A melakukan investasi di PT. B sejumlah Rp. 50.000.000,- pada akhir tahun PT. A mencatat bagian perusahaan atas laba bersih anak perusahaan B sejumlah Rp. 10.000.000, maka saldo investasi PT. A di di PT. B adalah sejumlah RP. 60.000.000,- kemudian PT. A menjual kepemilikan di PT. B sejumlah Rp. 100.000.000,-
pertanyaan adalah
berapakan laba penjualan saham yang di akui secara pajak (PPh badan) =
a. Rp. 100.000.000 – Rp. 50.000.000,- = Rp. 50.000.000,-
b. Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000,- = Rp. 40.000.000,-mohon rekan rekan dapat membantu dan apa bila ada memberikan refrensi peraturan perpajakan yang berlaku
Terima kasih
- Originaly posted by prem:
a. Rp. 100.000.000 – Rp. 50.000.000,- = Rp. 50.000.000,-
sebesar ini
karena dalam pajak jika baru bagian ini pada hakekatnya tidak menambah kepemilikan di anak perusahaan, terlebih prosentase kepemilikannya tidak ada datanya dengan demikian tidak jelas metode pencatatannya.