Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak PPh atas penjualan saham

  • PPh atas penjualan saham

     sammi updated 14 years ago 2 Members · 3 Posts
  • prem

    Member
    25 November 2010 at 2:30 pm

    Dear Rekan rekan semua

    PT. A melakukan investasi di PT. B sejumlah Rp. 50.000.000,- pada akhir tahun PT. A mencatat bagian perusahaan atas laba bersih anak perusahaan B sejumlah Rp. 10.000.000, maka saldo investasi PT. A di di PT. B adalah sejumlah RP. 60.000.000,- kemudian PT. A menjual kepemilikan di PT. B sejumlah Rp. 100.000.000,-
    pertanyaan adalah
    berapakan laba penjualan saham yang di akui secara pajak (PPh badan) =
    a. Rp. 100.000.000 – Rp. 50.000.000,- = Rp. 50.000.000,-
    b. Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000,- = Rp. 40.000.000,-

    mohon rekan rekan dapat membantu dan apa bila ada memberikan refrensi peraturan perpajakan yang berlaku

    Terima kasih

  • prem

    Member
    25 November 2010 at 2:30 pm
  • sammi

    Member
    25 November 2010 at 3:48 pm
    Originaly posted by prem:

    a. Rp. 100.000.000 – Rp. 50.000.000,- = Rp. 50.000.000,-

    sebesar ini

    karena dalam pajak jika baru bagian ini pada hakekatnya tidak menambah kepemilikan di anak perusahaan, terlebih prosentase kepemilikannya tidak ada datanya dengan demikian tidak jelas metode pencatatannya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now