Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak klarifikasi data dari thn 2002 s/d 2009

  • klarifikasi data dari thn 2002 s/d 2009

     awoei updated 14 years ago 5 Members · 6 Posts
  • Johannis

    Member
    22 November 2010 at 10:42 pm

    hallo teman-teman, apakah perusahaan dimana teman-teman bekerja sementara dilakukan klarifikasi data PPN dari thn 2002 s/d 2009.
    Mau tanya ni kalo telah dilakukan klarifikasi data lalu kami melakukan perbaikan spt ppn apakah klarifikasi memiliki produk hukum. sebab yang lalu-lalu biasa dilakukan pemeriksaan maka produk hukumnya adalah SKPKB ato SKPLB.
    pusing no teman-teman gimana ya……………….

  • Johannis

    Member
    22 November 2010 at 10:42 pm
  • Hanif

    Member
    23 November 2010 at 1:00 am

    coba uraikan satu demi satu permasalahan yang sedang dihadapi dan apa poin yang ingin ditanyakan.

    Salam

  • Yudiak

    Member
    23 November 2010 at 6:56 am
    Originaly posted by Johannis:

    kalo telah dilakukan klarifikasi data lalu kami melakukan perbaikan spt ppn

    klarifikasi biasanya dilakukan dalam rangka pemeriksaan…apabila telah dilakukan pemeriksaan maka spt ppn tidak bisa diperbaiki/dilakukan pembetulan lg.

    Salam

  • Dew

    Member
    23 November 2010 at 7:30 am

    kalo klarifikasinya dari AR (biasanya sih dari AR)……. jadi bukan pemeriksaan, pembetulan masih bisa, ngomong aja ama AR-nya….."ternyata kami ada salah lapor, dan ini mo dibetulkan dll dst……."

    ga usah pusing2, ntar stress lho…….. (^_^)

  • awoei

    Member
    24 November 2010 at 2:32 am

    Setuju dengan Rekan Dew,

    Jalin hubungan penting agar antisipatif dampaknya sebelum diperiksa dan keluar SKP.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now