Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › klarifikasi data dari thn 2002 s/d 2009
klarifikasi data dari thn 2002 s/d 2009
hallo teman-teman, apakah perusahaan dimana teman-teman bekerja sementara dilakukan klarifikasi data PPN dari thn 2002 s/d 2009.
Mau tanya ni kalo telah dilakukan klarifikasi data lalu kami melakukan perbaikan spt ppn apakah klarifikasi memiliki produk hukum. sebab yang lalu-lalu biasa dilakukan pemeriksaan maka produk hukumnya adalah SKPKB ato SKPLB.
pusing no teman-teman gimana ya……………….coba uraikan satu demi satu permasalahan yang sedang dihadapi dan apa poin yang ingin ditanyakan.
Salam
- Originaly posted by Johannis:
kalo telah dilakukan klarifikasi data lalu kami melakukan perbaikan spt ppn
klarifikasi biasanya dilakukan dalam rangka pemeriksaan…apabila telah dilakukan pemeriksaan maka spt ppn tidak bisa diperbaiki/dilakukan pembetulan lg.
Salam
kalo klarifikasinya dari AR (biasanya sih dari AR)……. jadi bukan pemeriksaan, pembetulan masih bisa, ngomong aja ama AR-nya….."ternyata kami ada salah lapor, dan ini mo dibetulkan dll dst……."
ga usah pusing2, ntar stress lho…….. (^_^)
Setuju dengan Rekan Dew,
Jalin hubungan penting agar antisipatif dampaknya sebelum diperiksa dan keluar SKP.