Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › metode persentase laba kotor
Dalam menghitung usaha tertentu yang membutuhkan kecepatan perhitungan, misal usaha Supermarket, apakah perhitungan persediaan secara perpajakan dapat menggunakan persentase laba kotor?
- Originaly posted by dennykasan:
Dalam menghitung usaha tertentu yang membutuhkan kecepatan perhitungan, misal usaha Supermarket, apakah perhitungan persediaan secara perpajakan dapat menggunakan persentase laba kotor?
Metode persentase laba kotor hanya digunakan untuk tujuan internal perusahaan.
Sebagai gantinya, bagi supermarket milik OP yang tidak menggunakan pembukuan, dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam proses untuk menentukan penghasilan kena pajak.
Sedang bagi supermarket yang dimiliki oleh WP Badan harus menggunakan pembukuan. Untuk tujuan perpajakan, hanya metode Fifo dan Rata2 pilihan yang tersedia bagi persediaan.Salam