Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perubahan Status Usaha Perseorangan ke PT (Perseroan Terbatas)
Perubahan Status Usaha Perseorangan ke PT (Perseroan Terbatas)
Yth.Rekan2 Ortax
Mohon Pencerahan dari rekan-rekan atas aspek perpajakan (PPh dan PPN) atas
rencana perubahan status usaha dari perseorangan ke PT (Perseroan Terbatas).salam
Kewajibannya sama saja namun perhitungan penghasilan kena pajak pada wajib pajak badan tidak dapat dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Beberapa Form akan berubah juga, ada tambahan form yang harus di-isi. namun tentunya tarif yang dipakai untuk badan PT hanya 25%
WP OP bisa diubah jadi PT (WP badan) ya ?………. yang saya pernah denger sih, WP OP bisa mendirikan PT (WP OP). Tp OPnya tetap terdaftar juga sebagai WP OP (pemilik perusahaan misalnya)….. atau CV berubah jadi PT (sama2 WP badan)……
Rekan Dew, maksud saya begini loh 🙂 "OP yang menyelengara usaha bebas & Pembukuan mau mendirikan PT" agar semua usahanya yang dulu dijalankan secara PD maupun UD ditransfer ke PT saja.
yang menjadi topiknya adalah
1.Pajak-pajak apa yang kena or tidak kena sama sekali atas transisi PD/UD ke PT?
2.apa bisa dengan cara Up Grade Status saja, misalkan meminta 1 orang lagi untuk
menyetor modal pada PT tersebut, sedangankan OP lama melakukan penyetoran modal dalam bentuk asset2 yang telah ada di PD or UD nya?
sehingga tanpa ada revaluasi asset, or apa? karena semua dicatat berdasarkan nilai yang tersisa di neraca (Nilai Buku)sekian dan terima kasih