Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penjualan saham oleh Orang Pribadi
Penjualan saham oleh Orang Pribadi
Rekans mohon pencerahannya,
Contoh: Mr.X mempunyai saham 80% di PT.A. Nilai Nominal saham pada saat modal disetor adalah 200 juta. Pada tanggal 31 Desember 2009 Mr.X menjual kepemilikan sahamnya di PT.A. Berdasarkan Nilai Buku saham Mr.X saat ini sudah berkembang menjadi 1 Miliar. Sedangkan menurut tim penilai independen (appraisal) diketahui bahwa Nilai Pasar saham sebesar 1,5 Miliar. Berapakah Capital Gain yang harus dibayar oleh Mr.X tersebut? Apakah sejumlah Nilai Pasar-Nilai Buku atau Nilai Pasar-Nilai Nominal?
Rekans mohon disertai referensinya juga ya. thanks.penjualan saham di Bursa efek atau bukan nih ???
penjualan saham bukan di Bursa Efek.
Mohon pencerahan rekan:Originaly posted by dennykasan:Berapakah Capital Gain yang harus dibayar oleh Mr.X tersebut? Apakah sejumlah Nilai Pasar-Nilai Buku atau Nilai Pasar-Nilai Nominal?
sedikit yang saya tahu, karena Pajak atas penjualan saham di Bursa saham maka Pajak tsb dikenakan dari Caiptal Gain yang berasal dari Nilai Pasar – Nilai Buku, sedang Pajak yang dikenakan atas Nilai Pasar – Nilai Nominal itu dikenakan pada saham yang diperdagangkan oleh saham pendiri