Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perusahaan Baru
Teman-teman mohon pencerahannya, sya kebetulan dipercaya sma temen kerja bwt megang akuntansi & perpajakan perusahaan dia, cos dia bikin usaha sampingan dibidang advertising,,baru berdiri 3 bulan dari juli 2010 . klo untuk msalah perpajakn alhamdulillah sya bisa ngerjain, tapi masalah akuntansinya agak mentok neh,,sya disuruh bikin jurnal dari transaksi awal,,sampe sekarang,,,pertanyaannya pada saat kita catet modal disteor kan disisi aktivanya jga haru ad akun jga ya,,misalnya kas, atau di jadiin aktiva atau persediaan dan lain2, apakah atas biaya perijinan dan pengurusan akte perusahaan itu termasuk kedalam aktiva tak berwujud,,,dan apakah bisa di amortisasikan,,,mohon petunjuknya,,terima kasih,,,
- Originaly posted by harsandi:
apakah atas biaya perijinan dan pengurusan akte perusahaan itu termasuk kedalam aktiva tak berwujud,,,dan apakah bisa di amortisasikan
kalau nilainya besar sebaiknya dilakukan amortisasi,,coba lihat di PSAK bab aktiva..
salam
lihat saja manfaatnya, jika biaya tsb mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun dan nilai tsb tidak material maka dibebankan saja sebagai biaya. Tetapi jika manfaat lebih dari 1 tahun maka dibebankan melalui penyusutan aktiva tak berwujud dengan nama biaya pra operasi. Juga ciri – ciri bahwa biaya tsb timbul untuk memperoleh penghasilan dan dalam siklus yang rutin, tidak untuk dijual maka masukkan saja kedalam biaya. Salam dari saya….
Terima kasih kepada rekan johan atas petunjuknya,,,sya coba mempelajari psak no.16 tersebut,,
- Originaly posted by harsandi:
Juga ciri – ciri bahwa biaya tsb timbul untuk memperoleh penghasilan dan dalam siklus yang rutin, tidak untuk dijual maka masukkan saja kedalam biaya.
Mohon penjelsan yang lebih rinci dari kalimat tersebut terima kasih,,
- Originaly posted by harsandi:
apakah atas biaya perijinan dan pengurusan akte perusahaan itu termasuk kedalam aktiva tak berwujud,,,dan apakah bisa di amortisasikan,,,mohon petunjuknya,,terima kasih,,,
biaya perijinan bisa masuk ke aktiva lain2,. (mohon di koreksi)
kalau nggk salah,. coba baca :
PSAK 06 : Akuntansi dan Pelaporan untuk Perusahaan dalam Pengembangan
PSAK 16 : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lainsalam,.