Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penagihan antar BUT
Dear Rekan Ortax,
mohon tanggapannya atas permasalahan sy. perusahaan tempat sy bekerja adalah BUT. A, bergerak pada bidang konstruksi.
yang ingin saya tanyakan adalah, perusahaan sy memiliki sub-contractor yang berstatus BUT juga, katakanlah BUT. X
dalam kontrak perusahaan sy dengan BUT. X mempunyai 2 jenis mata uang, yakni IDR dan EURO
penagihan BUT. X kepada perusahaan sy dilakukan berdasarkan persentase penyelesaian menggunakan berita acara, namun pada kenyataannya mata uang (IDR) memang ditagihkan di Indonesia, namun dalam mata uang EURO ditagihkan di negara pusat sy (dalam hal ini perusahaan sy dengan perusahaan mereka satu negara).
yang ingin sy tanyakan adalah, proyek perusahaan sy sudah berjalan tahun terakhir, dan atas perintah dari kantor pusat sy, penagihan EURO harus diterbitkan di BUT kami sesuai dengan perjanjian kontrak awal dan apa yang sudah dibayarkan di negara asal kami, akan dilimpahkan kemasing2 BUT. terkait dengan penagihan tsb berdasarkan persentase penyelesaian, apakah boleh penagihan EURO tsb diakui ditahun terakhir secara keseluruhan? apakah biaya tersebut bisa timbul masalah jika perusahaan sy nantinya akan diperiksa oleh fiskus, mengingat dasarnya persentase penyelesaian dan seharusnya ditagihkan di tahun2 yang sudah berlalu? (sy kuatir fiskus akan melakukan koreksi atas biaya pokok yg harusnya terjadi ditahun2 sebelumnya tsb)tolong pendapatnya ya Rekan2 Ortax.
terima kasih,
Andreas- Originaly posted by andreashalim:
namun dalam mata uang EURO ditagihkan di negara pusat sy (dalam hal ini perusahaan sy dengan perusahaan mereka satu negara).
Agak rancu disini rekan…
Kenapa tagihan di kirim ke KP, padahal KP tidak secara langsung terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut.Originaly posted by andreashalim:terkait dengan penagihan tsb berdasarkan persentase penyelesaian, apakah boleh penagihan EURO tsb diakui ditahun terakhir secara keseluruhan?
Pembukuan menjadi tidak konsisten rekan…semula persentase penyelesaian menjadi complit method.
pasal 28 angka 5 KUP
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
Originaly posted by andreashalim:apakah biaya tersebut bisa timbul masalah jika perusahaan sy nantinya akan diperiksa oleh fiskus, mengingat dasarnya persentase penyelesaian dan seharusnya ditagihkan di tahun2 yang sudah berlalu? (sy kuatir fiskus akan melakukan koreksi atas biaya pokok yg harusnya terjadi ditahun2 sebelumnya tsb)
kemungkinan akan diterbitkan SKP (pasal 13 ayat 1 d) :
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
Salam