Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Angka Pembulatan
Bagaimana jika pada Kwitansi dan FP Masukan tertulis angka Rp.654.321,-(sesuai perhitungan) ,,
Kenyataanya Kas yang keluar sejumlah Rp.654.350,-
Apakah Angka Pembulatan sebesar Rp.29 bisa diakui sebagai "Biaya" juga?
Memang angkanya tidak material, namun setelah diakumulasi, nilainya lumayan besar,,
Mohon penjelasannya,,
Terima kasih,..- Originaly posted by DiniPawestri:
Bagaimana jika pada Kwitansi dan FP Masukan tertulis angka Rp.654.321,-(sesuai perhitungan) ,,
Kenyataanya Kas yang keluar sejumlah Rp.654.350,-Nanti kalau tidak di biayakan terjadi selisih di penjurnalan.
Originaly posted by DiniPawestri:Apakah Angka Pembulatan sebesar Rp.29 bisa diakui sebagai "Biaya" juga?
Bisa
Terima kasih,,,:)
Ikutan donk…..
menurut ane, angka tersebut bila in material msh dapat diakui sbg biaya, mslhnya jika diakumulasikan nilainya akan menjadi material. Biasanya org KPP akan mempertanyakan masalah pencatatannya, karena Laporan Fiskal pd dasarnya hrs sesuai dengan jumlah yg tertera pada faktur atau bukti2x yg diakui oleh Dirjen Pajak (lain halnya utk lap komersial).
Utk mengatasinya, selisihnya diadjust pada biaya2x opersional lain yang ada di prshn tsb (yg tdk dikoreksi) selain itu prshn wjb melengkapi data voucher2x transaksinya sesuai dgn kejadian transaksi sesungguhnya.Terima kasih sarannya,,