Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnah pph 21 gross up
Rekan Ortax,
jurnal PPh 21 yang di gross up mana kah yg lebih dengan menggunakan pos tunjangan pajak atau pphnya langsung menambah biaya gaji, mohon infonya tks- Originaly posted by puspaningsih:
jurnal PPh 21 yang di gross up mana kah yg lebih dengan menggunakan pos tunjangan pajak atau pphnya langsung menambah biaya gaji, mohon infonya tks
Sama saja… tinggal pilih…., kalo saya memilih langsung menambah biaya gaji..
Rekan Begawan5060,
kalo memilih langsung menambah biaya gaji, bagaimana koreksinya apabila terjadi kesalahan hitung sehingga menimbulkan kurang/lebih bayar pph 21 di bulan sebelumnya, mohon infonya tksCoba ngasih saran nich….
Nek….pd dasarnya (Pancasila X…. Hi3x…) sama saja, yg membedakan klo memakai pos tunjangan pajak akan mudah mengkoreksinya jka ada kesalahan dan lebih rapi tentunya. Sedangkan bila dibebankan langsung pada By Gaji so pasti agak rumit koreksinya, ya caranya dikeluarkan lgi mana yg biaya gaji sesungguhnya dan by tunjangan pajaknya (hrs ada breakdown filenya). Tetapi jgn lupa manajemen prsh ne2x sdh rapi dan benar blm ? Jika blm, saya sebagai auditor atau pihak KPP akan mudah melakukan koreksi kesalahan PPh yg terjadi di lap keu prsh itu. Oleh sebab itu, silahkan dipertimbangkan segi positif dan negatifnya dahulu…..Klo yakin….serbuuuuu dech…..
Oceh….boz
(mohon koreksinya….friend)Menurut saya sama dengan rekan permesti…
karena apabila kita pisah antara gaji dengan pos tunjangan pajak akan gampang melakukan rekonsiliasinya, namun itu tergantung kebijakan masing2 sih karena bila dilihat dalam 1721A1 Tunjangan pajak memang dipisah…mohon koreksinya…
salam
Terima kasih rekan2, sy setuju dengan pendapat kalian