Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal penjualan dan PPn 1% untuk perusahaan Logistic

  • Jurnal penjualan dan PPn 1% untuk perusahaan Logistic

     harsandi updated 14 years ago 6 Members · 13 Posts
  • encex

    Member
    1 November 2010 at 12:49 pm

    Rekan-rekan yang terhormat,

    Saya mau tanya tentang jurnal penjualan jasa diperusahaan logistic yang PPN nya menggunakan DPP lain, yaitu PPn dikenakan 1%.

    Contohnya:

    Kami menerima Order unruk mengirimkan barang ke luar kota denagn nilai kontrak, 2.500.000.
    Bagi rekan yang bersedia membantu untuk jurnal penjualan dan PPN 1% nya, saya sangat berterima kasih sekali.

    Hery

  • encex

    Member
    1 November 2010 at 12:49 pm
  • sammi

    Member
    1 November 2010 at 1:18 pm

    ini menurut saya jika penjualan nya kredit

    Db. Piutang 2.525.000
    Cr. Penjualan 2.500.000
    Cr. PPN Keluar 25.000

  • kusuma84

    Member
    1 November 2010 at 1:19 pm

    spendapat dengan rekan sammi,..

  • begawan5060

    Member
    1 November 2010 at 1:23 pm
    Originaly posted by sammi:

    Db. Piutang 2.525.000
    Cr. Penjualan 2.500.000
    Cr. PPN Keluar 25.000

    Sependapat….
    Sama saja dengan yang tidak menggunakan Nilai Lain.. rekan encek..

  • johanwahyudi

    Member
    1 November 2010 at 1:25 pm
    Originaly posted by sammi:

    ini menurut saya jika penjualan nya kredit

    Db. Piutang 2.525.000
    Cr. Penjualan 2.500.000
    Cr. PPN Keluar 25.000

    gitu saja boleh,,hehe
    sependapat,,

  • encex

    Member
    1 November 2010 at 1:30 pm

    Trima kasih saudaraku, Tapi apakah nanti akan pengaruh pada laporan pajak di akhir tahun?kan DPP yang dicantumkan di spt masa PPN adalah 250.000 krn memakai DPP lain khusus perusahaan jasa Pengiriman, apakah nanti fiskus akan mempermasalahkan penjualan yg tercatat itu 2.500.000 sdgkan di spt masa saya lapor DPP nya adalah = 250.000. mohon pencerahannya ya rekan-rekan…..

  • sammi

    Member
    1 November 2010 at 1:32 pm

    mestinya seh tidak karena fiskus wajib mengetahui hal ini dari kode faktur pajak yang diterbitkan.

  • begawan5060

    Member
    1 November 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by encex:

    Trima kasih saudaraku, Tapi apakah nanti akan pengaruh pada laporan pajak di akhir tahun?kan DPP yang dicantumkan di spt masa PPN adalah 250.000 krn memakai DPP lain khusus perusahaan jasa Pengiriman, apakah nanti fiskus akan mempermasalahkan penjualan yg tercatat itu 2.500.000 sdgkan di spt masa saya lapor DPP nya adalah = 250.000. mohon pencerahannya ya rekan-rekan…..

    Jelaskan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP…., kalo fiskus belum paham juga.. suruh masuk member ortax… he..he..he..

  • encex

    Member
    1 November 2010 at 1:35 pm

    Oh. ok…terima kasih banyak ya rekan-rekan yang bersedia bantu…
    saya sudah faham.

  • sammi

    Member
    1 November 2010 at 1:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jelaskan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP…., kalo fiskus belum paham juga.. suruh masuk member ortax… he..he..he..

    sependapat…. tapi nti fiskusnya malah paling banyak tanya lage neh

  • encex

    Member
    4 November 2010 at 1:12 pm

    mudah2an bsa dijwb klo fiskus nanya

  • harsandi

    Member
    19 November 2010 at 2:48 pm
    Originaly posted by kusuma84:

    Db. Piutang 2.525.000
    Cr. Penjualan 2.500.000
    Cr. PPN Keluar 25.000

    namun klo ppnnya include

    piutang 2.500.000
    penjualan 2.272.727
    ppn 227.273

    trims,,

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now