Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal penjualan dan PPn 1% untuk perusahaan Logistic
Jurnal penjualan dan PPn 1% untuk perusahaan Logistic
Rekan-rekan yang terhormat,
Saya mau tanya tentang jurnal penjualan jasa diperusahaan logistic yang PPN nya menggunakan DPP lain, yaitu PPn dikenakan 1%.
Contohnya:
Kami menerima Order unruk mengirimkan barang ke luar kota denagn nilai kontrak, 2.500.000.
Bagi rekan yang bersedia membantu untuk jurnal penjualan dan PPN 1% nya, saya sangat berterima kasih sekali.Hery
ini menurut saya jika penjualan nya kredit
Db. Piutang 2.525.000
Cr. Penjualan 2.500.000
Cr. PPN Keluar 25.000spendapat dengan rekan sammi,..
- Originaly posted by sammi:
Db. Piutang 2.525.000
Cr. Penjualan 2.500.000
Cr. PPN Keluar 25.000Sependapat….
Sama saja dengan yang tidak menggunakan Nilai Lain.. rekan encek.. - Originaly posted by sammi:
ini menurut saya jika penjualan nya kredit
Db. Piutang 2.525.000
Cr. Penjualan 2.500.000
Cr. PPN Keluar 25.000gitu saja boleh,,hehe
sependapat,, Trima kasih saudaraku, Tapi apakah nanti akan pengaruh pada laporan pajak di akhir tahun?kan DPP yang dicantumkan di spt masa PPN adalah 250.000 krn memakai DPP lain khusus perusahaan jasa Pengiriman, apakah nanti fiskus akan mempermasalahkan penjualan yg tercatat itu 2.500.000 sdgkan di spt masa saya lapor DPP nya adalah = 250.000. mohon pencerahannya ya rekan-rekan…..
mestinya seh tidak karena fiskus wajib mengetahui hal ini dari kode faktur pajak yang diterbitkan.
- Originaly posted by encex:
Trima kasih saudaraku, Tapi apakah nanti akan pengaruh pada laporan pajak di akhir tahun?kan DPP yang dicantumkan di spt masa PPN adalah 250.000 krn memakai DPP lain khusus perusahaan jasa Pengiriman, apakah nanti fiskus akan mempermasalahkan penjualan yg tercatat itu 2.500.000 sdgkan di spt masa saya lapor DPP nya adalah = 250.000. mohon pencerahannya ya rekan-rekan…..
Jelaskan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP…., kalo fiskus belum paham juga.. suruh masuk member ortax… he..he..he..
Oh. ok…terima kasih banyak ya rekan-rekan yang bersedia bantu…
saya sudah faham.- Originaly posted by begawan5060:
Jelaskan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP…., kalo fiskus belum paham juga.. suruh masuk member ortax… he..he..he..
sependapat…. tapi nti fiskusnya malah paling banyak tanya lage neh
mudah2an bsa dijwb klo fiskus nanya
- Originaly posted by kusuma84:
Db. Piutang 2.525.000
Cr. Penjualan 2.500.000
Cr. PPN Keluar 25.000namun klo ppnnya include
piutang 2.500.000
penjualan 2.272.727
ppn 227.273trims,,