Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › ekualisasi biaya
dear rekan2 pajak …
ada yang pernah bikin ekualisasi biaya untuk kepentingan laporan pajak gak??
kalo ada pedomannya mohon di share ya…langsung ke alamat email juga boleh
[email protected]terimakasih
waduh ada email pribadi bisa diblock ama moderator neh hehehe…..
equalisasi biaya ini maksudnya seperti apa ya? bukan kah biasanya equalisasi omzetini maksudnya ekualisasi untuk biaya apa nih, apa rekonsiliasi biaya pusat dan cabang apa bagaimana
- Originaly posted by hesti2:
ekualisasi biaya
mungkin maksud rekan hesti2 ekualisasi biaya dengan PPh PotPut-nya ya???(maaf kl salah), biasanya itu juga yang sering diminta pemeriksa selain ekualisasi omset
ini maksudnya untuk ekualisasi biaya dilaporan keuangan untuk keperluan pelaporan spt tahunan..
contohnya di pos biaya kepegawaian, biasanya kantor pajak akan membandingkan berapa biaya kepegawaian yang sudah terjadi dengan pph ps 21 yang sudah terpotong. Jika diambil rata2 tarif 10 % maka tentu saja ada deviasi yang sangat besar antara biaya dengan pajak yang telah dipotong, karena dalam unsur biaya kepegawaianpun banyak biaya yang tidak kena pajak..contohnya biaya kesehatan.dari sinilah kita membutuhkan ekualisasi biaya. Begitupun juga dengan pph ps 22,23, ps 4 ayat 2.
untuk itu saya mohon bantuan rekan-rekan untuk memberikan bantuan untuk pembuatan ekualisasi biaya terkait laporan keuangan pajak..
Terimakasih.
Ibu hesti ekualisasi yang biasanya di butuhkan untuk pemeriksaan biasanya seperti ini :
1. Ekualisasi Penjualan ==> membandingkan antara sales di PPN dan laporan keuangan.
2. Ekualisasi Pot Put ==> membandingkan atara objek2 yang ada di gl dengan yang di laporkan di SPT 23..Teknisnya, ibu kumpulkan objek2 PPh 23 yang pernah ibu potong selama setahun dalam satu tabel |No|tgl|DPP|Tafif|Tax|COA|
Kurang lebih seperti itu bu…mungkin maksudnya equalisasi biaya terhadap potongan pph yang telah dilakukan.
jika demikian maka langkah-langkah yang dapat dilakukan :
1. data GL biaya yang terkandung unsur pph diteliti
2. rekap pemotongan pph diteliti
3. lakukan penyandingan antara obyek dari GL biaya dengan potongan pph- Originaly posted by sammi:
mungkin maksudnya equalisasi biaya terhadap potongan pph yang telah dilakukan.
jika demikian maka langkah-langkah yang dapat dilakukan :
1. data GL biaya yang terkandung unsur pph diteliti
2. rekap pemotongan pph diteliti
3. lakukan penyandingan antara obyek dari GL biaya dengan potongan pphSetuju….