• Penentuan saldo awal.

     begawan5060 updated 14 years ago 5 Members · 6 Posts
  • yitno

    Member
    25 October 2010 at 2:42 pm

    dear all ortax yang baek hati dan tdk sombong! ( merayu dulu biar ada yg bantu. he2…..)
    mohon bantuannya. bagaimana seh sebenarnya prosedur pengukuran kembali dalam penentuan saldo awal yang laporannya mau ganti dari rupiah ke dollar. saya bingung untuk definisi pada PSAK No. 52 (14) i). yg berbunyi " Aktiva dan kewajiban moneter[i][/i] diukur kembali dgn menggunakan kurs tanggal neraca " . yg dimkasud kewajiban moneter dan kewajiban non-moneter apa yach ?

    thank's.

  • yitno

    Member
    25 October 2010 at 2:42 pm
  • Mu61

    Member
    25 October 2010 at 3:09 pm

    Definisinya ada di PSAK juga, rekan yitno.

  • truman

    Member
    28 October 2010 at 10:16 am

    mungkin menambahkan, jika anda memperoleh mata uang asing dan dicantumkan pada neraca sebesar nilai kurs tersebut, maka jumlah yang direklas pada neraca bila menggunakan rupiah adalah sebesar nilai perolehan,
    kemudian untuk pelaporan pajak, kurs yang dipakai adalah berdasarkan kurs KMK

  • ranggaadyaksa

    Member
    17 November 2010 at 9:26 pm
    Originaly posted by yitno:

    bagaimana seh sebenarnya prosedur pengukuran kembali dalam penentuan saldo awal yang laporannya mau ganti dari rupiah ke dollar

    Bisa lebih detail ga?

    Maksudnya apa ya?
    1. Apakah pembukuan sebelumnya mata uang asing lalu mao diubah menjadi mata uang rupiah?
    2. Apakah pembukuan mata uang asing mao di translasi ke mata uang rupiah (translasi laporan keuangan dalam mata uang asing)?

    Gimana?

  • begawan5060

    Member
    17 November 2010 at 9:32 pm
    Originaly posted by yitno:

    mohon bantuannya. bagaimana seh sebenarnya prosedur pengukuran kembali dalam penentuan saldo awal yang laporannya mau ganti dari rupiah ke dollar.

    Dari IDR ke valas? Coba pelajari ini :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    9 Mei 2003

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 262/PJ.42/2003

    TENTANG

    KURS KONVERSI UNTUK AKTIVA TETAP DALAM NERACA AWAL PEMBUKUAN
    DENGAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Februari 2003 Perihal Tax Obligation of USD
    750,000/year (PPh 29) Even Though Our Company Does Not Earn Any Profit, dengan ini disampaikan hal-hal
    sebagai berikut:

    1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a. PT. ABC adalah sebuah perusahaan join venture yang didirikan pada tahun 1992. perusahaan
    memproduksi fatty acid dan glycerine serta mengekspor hasil produksinya tersebut ke luar
    negeri;

    b. Perusahaan mendapat persetujuan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar
    Amerika Serikat mulai tahun buku 1999. Dengan adanya persetujuan tersebut, nilai aktiva
    tetap perusahaan dikonversi dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang Dollar Amerika
    Serikat dengan kurs per 31 Desember 1998 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor KEP-330/KMK.04/1999 yang berlaku saat itu. Konversi tersebut menyebabkan nilai
    aktiva tetap dalam Dollar menjadi lebih kecil dan biaya penyusutan fiskal menurun secara
    signifikan sehingga Pajak Penghasilan perusahaan meningkat meskipun perusahaan tidak
    mendapatkan laba pada tahun tersebut;

    c. Saudara mohon agar perusahaan dapat diperkenankan menggunakan kurs historis dalam
    mengkonversi aktiva tetapnya itu seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor KEP-533/KMK.04/2000.

    2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-04/PJ.42/1999 tanggal 8 Januari 1999 Kepada
    PT. ABC telah diberikan persetujuan/izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris
    dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 1999. persetujuan/izin Menteri
    Keuangan tersebut adalah didasarkan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 609/Keputusan Menteri Keuangan Nomor.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.

    3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994 tentang Penyelenggaraan
    Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka
    Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan lain
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 629/KMK.04/1997, antara lain
    diatur bahwa penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
    Serikat dilakukan sebagai berikut:
    a. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya
    dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
    b. Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang selain
    Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat
    pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut;
    c. Untuk transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika
    Serikat, konversi ke mata uang Dollar Ameriika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi
    Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak pada bank relasinya.

    Dalam butir 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1995 tanggal 12 Juni
    1995 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    609/KMK.04/1994, ditegaskan bahwa pada awal penyelenggaraan pembukuan konversi dilakukan
    berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia.

    Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 17 Juni 1999.

    4. Berdasarkan Pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni
    1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah, diatur
    bahwa bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris
    dan mata uang Dollar Amerika Serikat, pada awal tahun buku/tahun pajak berlaku ketentuan konversi
    ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut : Penyelenggaraan pembukuan dalam mata
    uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir
    tahun buku/tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversi ke mata uang Dollar
    Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak
    sebelumnya.

    Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 18 Juni 1999 sampai dengan 31 Desember 2000.

    5. Berdasarkan Pasal 4 huruf a butir 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000
    tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang
    Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, bagi Wajib Pajak yang diizinkan
    untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat,
    pada awal tahun buku berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai
    berikut:

    Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan
    dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang
    dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:
    1) untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa
    manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat
    perolehan harta tersebut;
    2) untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud dalam angka
    1) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut.

    Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

    6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a. Dalam hal PT. ABC melakukan konversi nilai aktiva akhir tahun buku sebelum
    diselenggarakannya pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan
    menggunakan kurs konversi pada akhir tahun tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999, perlakuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan
    berlaku untuk seterusnya;
    b. Permohonan Saudara untuk menggunakan kurs historis dalam melakukan konversi atas nilai
    aktiva tersebut sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tidak
    dapat kami kabulkan.

    Demikian penegasan kami harap maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now