Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › biaya debt collector
PT A domisili jakarta merupakan perusahaan jasa penagihan kredit macet.
Dalam operasionalnya terkadang menggunakan jasa debt collector perorangan dan/atau orang instansi terkait atas nama pribadi.bagaimana perlakuan biaya ini, apakah dapat diakui oleh pajak?
Kenapa tidak?
dapat diakui, karena terkait 3M.
hanya jangan lupa potong PPh 21 nya.
salam.nah itu die ampe sekarang belum dilakukan pemotongan pph 21.
debt collector itu, dipotong penghasilan nya dengan menggunakan norma atau langsung tarif ??
- Originaly posted by truman:
debt collector itu, dipotong penghasilan nya dengan menggunakan norma atau langsung tarif ??
Sebagaimana penghitungan kelompok "Bukan Pegawai"…
klo perusahaannya di bidang penagihan kredit macet, bukannya itu masuk kategori pegawai tetap ya rekan begawan? karena operasionalnya memang menagih kredit..
- Originaly posted by rheza:
klo perusahaannya di bidang penagihan kredit macet, bukannya itu masuk kategori pegawai tetap ya rekan begawan?
Begini… persh bergerak di bidang jasa penagihan…. Kemudian mempunyai pegawai..
Status pegawai tsb bisa sebagai, bisa juga peg. tidak tetap. Di samping itu, persh bisa saja menggunakan jasa pihak lain, misalnya "debt collector" Nah.. personil debt collector statusnya kelompok "Bukan Pegawai"… - Originaly posted by begawan5060:
Di samping itu, persh bisa saja menggunakan jasa pihak lain, misalnya "debt collector" Nah.. personil debt collector statusnya kelompok "Bukan Pegawai"…
Apakah istilah debt collector ini hanya diperuntukkan untuk orang yang statusnya bukan pegawai?
Apakah bila penagih adalah pegawai dari perusahaan penagihan ia tidak bisa disebut sebagai debt collector.Mohon pencerahannya rekan begawan…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah istilah debt collector ini hanya diperuntukkan untuk orang yang statusnya bukan pegawai?
He..he..he.. mungkin rekan Hanif mengerti maksud saya, kenapa saya menulis debt collector dalam tanda kutip?
- Originaly posted by hanif:
Apakah bila penagih adalah pegawai dari perusahaan penagihan ia tidak bisa disebut sebagai debt collector.
Suangaat bisa, dan mungkin bisa sebagai pegawai tetap, namun bukan "debt collector" seperti yang saya maksud..
- Originaly posted by begawan5060:
He..he..he.. mungkin rekan Hanif mengerti maksud saya, kenapa saya menulis debt collector dalam tanda kutip?
hanya untuk memastikan saja…
he he heSalam