• biaya debt collector

     Hanif updated 14 years, 1 month ago 6 Members · 13 Posts
  • sammi

    Member
    25 October 2010 at 11:48 am

    PT A domisili jakarta merupakan perusahaan jasa penagihan kredit macet.
    Dalam operasionalnya terkadang menggunakan jasa debt collector perorangan dan/atau orang instansi terkait atas nama pribadi.

    bagaimana perlakuan biaya ini, apakah dapat diakui oleh pajak?

  • sammi

    Member
    25 October 2010 at 11:48 am
  • begawan5060

    Member
    26 October 2010 at 12:40 am

    Kenapa tidak?

  • Budianto

    Member
    26 October 2010 at 9:28 am

    dapat diakui, karena terkait 3M.
    hanya jangan lupa potong PPh 21 nya.
    salam.

  • sammi

    Member
    26 October 2010 at 3:02 pm

    nah itu die ampe sekarang belum dilakukan pemotongan pph 21.

  • truman

    Member
    27 October 2010 at 4:51 pm

    debt collector itu, dipotong penghasilan nya dengan menggunakan norma atau langsung tarif ??

  • begawan5060

    Member
    27 October 2010 at 5:22 pm
    Originaly posted by truman:

    debt collector itu, dipotong penghasilan nya dengan menggunakan norma atau langsung tarif ??

    Sebagaimana penghitungan kelompok "Bukan Pegawai"…

  • rheza

    Member
    27 October 2010 at 5:41 pm

    klo perusahaannya di bidang penagihan kredit macet, bukannya itu masuk kategori pegawai tetap ya rekan begawan? karena operasionalnya memang menagih kredit..

  • begawan5060

    Member
    27 October 2010 at 7:52 pm
    Originaly posted by rheza:

    klo perusahaannya di bidang penagihan kredit macet, bukannya itu masuk kategori pegawai tetap ya rekan begawan?

    Begini… persh bergerak di bidang jasa penagihan…. Kemudian mempunyai pegawai..
    Status pegawai tsb bisa sebagai, bisa juga peg. tidak tetap. Di samping itu, persh bisa saja menggunakan jasa pihak lain, misalnya "debt collector" Nah.. personil debt collector statusnya kelompok "Bukan Pegawai"…

  • Hanif

    Member
    27 October 2010 at 11:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Di samping itu, persh bisa saja menggunakan jasa pihak lain, misalnya "debt collector" Nah.. personil debt collector statusnya kelompok "Bukan Pegawai"…

    Apakah istilah debt collector ini hanya diperuntukkan untuk orang yang statusnya bukan pegawai?
    Apakah bila penagih adalah pegawai dari perusahaan penagihan ia tidak bisa disebut sebagai debt collector.

    Mohon pencerahannya rekan begawan…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    28 October 2010 at 11:18 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah istilah debt collector ini hanya diperuntukkan untuk orang yang statusnya bukan pegawai?

    He..he..he.. mungkin rekan Hanif mengerti maksud saya, kenapa saya menulis debt collector dalam tanda kutip?

  • begawan5060

    Member
    28 October 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah bila penagih adalah pegawai dari perusahaan penagihan ia tidak bisa disebut sebagai debt collector.

    Suangaat bisa, dan mungkin bisa sebagai pegawai tetap, namun bukan "debt collector" seperti yang saya maksud..

  • Hanif

    Member
    28 October 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he..he.. mungkin rekan Hanif mengerti maksud saya, kenapa saya menulis debt collector dalam tanda kutip?

    hanya untuk memastikan saja…
    he he he

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now