Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal impor, PPN dibebaskan
jurnal impor, PPN dibebaskan
rekan saya mau tanya mengenai jurnal yang diperlukan….misal kalau kita impor dengan CIF 10.000, BM 20%, asumsi kurs KMK 9.000…tetapi PPN dibebaskan…bagaimana jurnalnya??
salam
barang yg diimpor Fix assets apa current assets…? terus perusahaan anda sudah punya API apa NON API ?
klo fix assets
CIF = 90.000.000
bm = 18.000.000
pph 22 = 2,5% x 108.000.000 = 2.700.000pembelian 90.000.000 (dr)
bea masuk 18.000.000 (dr)
pph 22 2.700.000 ( dr )
kas ( cr )kl current assets
persediaan 108.000.000 ( dr )
pph 22 2.700.000 ( dr )
kas 110.700.000 ( cr )CMIIW
salam
pembelian 90.000.000
PPh 22 18.000.000
kas/utang 108.000.000
Viewing 1 - 4 of 4 replies