Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan
Salam OR Tax ………..
Meja dan Kursi termasuk aktiva kelompok brp ya, trs tarifnya brp ????
mohon dibantu- Originaly posted by chubee:
Meja dan Kursi termasuk aktiva kelompok brp ya, trs tarifnya brp ????
mohon dibantuKelompok 1,
Saldo menurun : Tarif 50%
Garis Lurus : Tarif 25%Tetapi kalau terbuat dari besi atau logam :
Masuk Kelompok 2
Saldo Menurun : Tarif 25%
Garis Lurus : Tarif 12,5%salam
- Originaly posted by chubee:
Meja dan Kursi termasuk aktiva kelompok brp ya, trs tarifnya brp ????
mohon dibantuTergantung dari jenis usahanya Bang,
Kalo usaha-nya jual beli /produksi meja dan kursi / furnitur harusnya masuk ke inventory.Kalo bukan usaha furnitur, maka harus di liat juga, ada beberapa meja yang memang tertanam di lantai dan masuk dalam kategori bangunan.
Kalau meja kursi kantor biasa masuk kelompok terkecil yaitu kelompok 1. - Originaly posted by julez:
Kalo bukan usaha furnitur, maka harus di liat juga, ada beberapa meja yang memang tertanam di lantai dan masuk dalam kategori bangunan.
Kalau meja kursi kantor biasa masuk kelompok terkecil yaitu kelompok 1.Sesuai dengan PMK No. 96/PMK.03/2009, Tentang Jenis Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Masuk Kedalam Kelompok 1
a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan.
b. sd. hJenis-jenis Harta Berwujud Yang Masuk Kedalam Kelompok 2
a. Mebel dan Peralatan dari logam termasuk meja, kursi, bangku, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b s.d cRekan Jules….
Tidak menutupkemungkinan meja atau kursi tersebut terbuat logam kan…Salam Kompak.