Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › (ASK) Hukum Pajak : Bagaimana regulasi atas hubungan kantor pusat dan cabang?
(ASK) Hukum Pajak : Bagaimana regulasi atas hubungan kantor pusat dan cabang?
Punten bertanya nih :
Bagaimana regulasi sentralisasi atau desentralisasi atas hubungan kantor pusat dan kantor cabang? Bagaimana dasar hukumnya? dokumen hukumnya ? Dan perlakuannya atas pengiriman barang dan uang antar Kantor Pusat dan kantor Cabang? Sebab di kantor saya dan kantor cabang, ternyata ada di cabang yang punya NPWP beda (Jadi di Perusahaan, ada 2 NPWP -1 NPWP pusat, 1 NPWP cabang)
Please butuh jawaban secepatnya….Pusat dan cabang hakekatnya satu perusahaan.
Dengan demikian, NPWP cabang dan pusat prinsipnya sama
bedanya hanyalah 3 digit paling belakang.
kalau pusat kodenya 000
kalau cabang 1 kodenya 001
kalau cabang 2 kodenya 002
dan seterusnya.Pelaporan PPh Badan hanya dilakukan oleh pusat
Pemotongan dan pelaporan PPh 21, 23 dan wtholding tax lainnya dilakukan dimasing-masing tempat (pusat dan cabang).Penyerahan barang antara kantor pusat dan cabang atau sebaliknya adalah objek PPN, kecuali dilakukan pemusatan PPN terutang
Salam
Dasar hukum PPN : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 19/PJ/2010 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANGDasar hukum PPh menurut sepengetahuan saya : Tidak diatur karena ijin pemusatan PPh 21-pun telah dicabut melalui KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 399/PJ./2000 yang berlaku pada tanggal 28 Agustus 2000 sd saat ini.