Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › beli aktiva bukan baru
beli aktiva bukan baru
dear ortax team,
saya mau tanya,
1. bagaimana perlakuan penyusutan terhadap aktiva yang dibeli bekas (mobil), kondisi baru (1st hand Jan 2007) dibeli bekas Dec 2010, apakah disusutkan dari awal atau melanjutkan dari pembelian 2007.2. bagaimana apabila terdapat nilai residu dari pembelian bekas apakah dicatat sebagai biaya perolehan aktiva atau disusutkan seluruhnya.
Penyusutan dimulai dari bulan dan tahun perolehan, dan disusutkan sesuai dengan kelompoknya, walaupun yang dibeli itu bukan aktiva yang baru.
terimakasih rekan arland2001us,
- Originaly posted by arland2001us:
Penyusutan dimulai dari bulan dan tahun perolehan, dan disusutkan sesuai dengan kelompoknya, walaupun yang dibeli itu bukan aktiva yang baru.
Setujuuu…
Saat perolehan Des 2010, nilai perolehan = sebesar nilai perolehan Des 2010
Disusutkan mulai Des 2010 (Tidak melanjutkan)