Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Asuransi Kesehatan Untuk Pegawai Kantor
Asuransi Kesehatan Untuk Pegawai Kantor
Kepada Yth.
Rekan-rekan OrtaxMohon pencerahannya perihal Asuransi Kesehatan bagi Karyawan.
Semua Karyawan Tetap di perusahaan kita dilindungi oleh Asuransi Kesehatan yang preminya dibayar oleh Perusahaan.
Ketika karyawan sakit dan berobat, maka sebagian atau seluruhnya biaya pengobatan ditanggung oleh Asuransi. Biasanya karyawan reimburs ke perusahaan yang nanti akan diganti oleh Asuransi.Pertanyaannya adalah bagaimana perlakuan akuntansi terhadap Klaim Asuransi tersebut, apakah masuk Gaji karyawan (Objek PPh 21) atau bukan. Bagaimana jurnalnya saat karyawan reimburs dan saat perusahaan terima dana pengganti dari Asuransi. Ada undang-undangnya tidak..! Atas pencerahannya disampaikan terimakasih.
salam ortax
mencoba menjawabOriginaly posted by Gideon21:Pertanyaannya adalah bagaimana perlakuan akuntansi terhadap Klaim Asuransi tersebut, apakah masuk Gaji karyawan (Objek PPh 21) atau bukan.
menurut saya iya krn menambah penghasilan karyawan yang bersangkutan
Originaly posted by Gideon21:Bagaimana jurnalnya saat karyawan reimburs
A/R Asuransi PT X
KasOriginaly posted by Gideon21:saat perusahaan terima dana pengganti dari Asuransi
Kas/Bank
A/R Asuransi PT XOriginaly posted by Gideon21:Ada undang-undangnya tidak
Kalo ngga salah sepertinya di UU No 36 th 2008 pasal 4 1(a) "….,tunjangan…."
dan asuransi sy rasa termasuk tunjangan..thanks
salam ortax- Originaly posted by Gideon21:
perlakuan akuntansi terhadap Klaim Asuransi tersebut, apakah masuk Gaji karyawan (Objek PPh 21) atau bukan.
tidak masuk gaji, dan bukan obyek pph 21.
Originaly posted by Gideon21:Bagaimana jurnalnya saat karyawan reimburs
Dr. Piutang sementara
Cr. kas / bankOriginaly posted by Gideon21:saat perusahaan terima dana pengganti dari Asuransi
Dr. kas / bank
Cr. Piutang sementara bagi perusahaan biaya asuransi ini tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena merupakan natura bagi karyawannya.
Menurut Saya perlakuan PPh 21nya ketika melakukan pembayara gaji karyawan..
Premi asuransi yang ditanggung perusahaan dimasukkan sebagai nilai penambah penghasilan dan nanti dihitung PPh secara keseluruhan…Originaly posted by sammi:Originaly posted by Gideon21:
Bagaimana jurnalnya saat karyawan reimbursDr. Piutang sementara
Cr. kas / bankOriginaly posted by Gideon21:
saat perusahaan terima dana pengganti dari AsuransiDr. kas / bank
Cr. Piutang sementaraPraktik yg umum asuransi biasanya diberikan plafon dgn premi tertentu…
dan langsung direimburse atau dibayar oleh asuransi menggunakan card…
Kalau kejadiannya direimburse perusahaan dulu ya ngapain perusahaan bayar premi…(mengganggu cash flow perusahaan) Ini hal yang tidak normal.. terlepas dari itu penjurnalan ke piutang sementara bisa diterima (sebagai bagian piutang lain-lain)…
Demikian harap maklumRegards,
(Empu)
Berarti Biaya Asuransi tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk Natuna, dan Dana yang direimburse karyawan bukan obyek pph 21..! dan tidak boleh dimasukkan ke dalam Gaji Karyawan…!Terimakasih atas sumbangan dan pencerahan rekan-rekan..! Salam Ortax, & Sukses..!
- Originaly posted by Gideon21:
Berarti Biaya Asuransi tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk Natuna, dan Dana yang direimburse karyawan bukan obyek pph 21..! dan tidak boleh dimasukkan ke dalam Gaji Karyawan…!Terimakasih atas sumbangan dan pencerahan rekan-rekan..! Salam Ortax, & Sukses..!
kok bisa kesimpulannya kayak gini…???
Mohon pencerahannyaSalam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by Gideon21:
Berarti Biaya Asuransi tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk Natuna, dan Dana yang direimburse karyawan bukan obyek pph 21..! dan tidak boleh dimasukkan ke dalam Gaji Karyawan…!Terimakasih atas sumbangan dan pencerahan rekan-rekan..! Salam Ortax, & Sukses..!kok bisa kesimpulannya kayak gini…???
Mohon pencerahannyamenurut saya kesimpulan bukan demikian…
premi asuransi masuk bagian penghasilan demikian:Originaly posted by emputantular:Menurut Saya perlakuan PPh 21nya ketika melakukan pembayara gaji karyawan..
Premi asuransi yang ditanggung perusahaan dimasukkan sebagai nilai penambah penghasilan dan nanti dihitung PPh secara keseluruhan…Premi tsb dapat dikurangkan atas PKP perusahaan.
Perusahaan memotong PPh 21 atas perhitungan keseluruhan pendapatan karyawan..(termasuk premi asuransi)Originaly posted by sammi:bagi perusahaan biaya asuransi ini tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena merupakan natura bagi karyawannya.
Ini pendapat yang kurang tepat menurut saya…
Regards,
(Empu)
- Originaly posted by emputantular:
Originaly posted by hanif:
Originaly posted by Gideon21:
Berarti Biaya Asuransi tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk Natuna, dan Dana yang direimburse karyawan bukan obyek pph 21..! dan tidak boleh dimasukkan ke dalam Gaji Karyawan…!Terimakasih atas sumbangan dan pencerahan rekan-rekan..! Salam Ortax, & Sukses..!kok bisa kesimpulannya kayak gini…???
Mohon pencerahannyamenurut saya kesimpulan bukan demikian…
premi asuransi masuk bagian penghasilan demikian:
Originaly posted by emputantular:
Menurut Saya perlakuan PPh 21nya ketika melakukan pembayara gaji karyawan..
Premi asuransi yang ditanggung perusahaan dimasukkan sebagai nilai penambah penghasilan dan nanti dihitung PPh secara keseluruhan…Premi tsb dapat dikurangkan atas PKP perusahaan.
Perusahaan memotong PPh 21 atas perhitungan keseluruhan pendapatan karyawan..(termasuk premi asuransi)Originaly posted by sammi:
bagi perusahaan biaya asuransi ini tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena merupakan natura bagi karyawannya.Ini pendapat yang kurang tepat menurut saya…
Regards,
(Empu)
nah, kalau yang ini saya sangat sependapat.
rekan empu memang mantaap…Salam
- Originaly posted by Gideon21:
Semua Karyawan Tetap di perusahaan kita dilindungi oleh Asuransi Kesehatan yang preminya dibayar oleh Perusahaan.
Ketika karyawan sakit dan berobat, maka sebagian atau seluruhnya biaya pengobatan ditanggung oleh Asuransi. Biasanya karyawan reimburs ke perusahaan yang nanti akan diganti oleh Asuransi.Pembayaran dari pihak asuransi (yang ditalangi lebih dulu oleh persh), bukan penghasilan bagi pegawai ybs
Premi asuransi yg dibayar persh, ada 2 opsi :
1. Biaya bagi persh, penghasilan bagi pegawai; atau
2. Bukan biaya bagi persh, bukan penghs bagi pegawai
Terserah kebijakan Persh… Terimakasih rekan begawan..! Jawabannya sangat memuaskan..!
Setuju dengan rekan Begawan,
Ada prinsip pajak,
Deductability, Taxability.
Non deductability, non taxability.
Uni untuk menghindari pajak berganda.1) Premi Asuransi yang dibayar pemberi kerja adalah objek 21.
2) Kelebihan klaim yang ditanggung perusahaan juga objek 21.
3) Klaim yang ditanggung perusahaan asuransi, bukan obyek 21.Nomor 1 dan 2 adalah penghasilan karyawan, sedang 3 bukan.