Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Asuransi Kesehatan Untuk Pegawai Kantor

  • Asuransi Kesehatan Untuk Pegawai Kantor

     awoei updated 14 years ago 7 Members · 13 Posts
  • Gideon21

    Member
    7 October 2010 at 9:24 am

    Kepada Yth.
    Rekan-rekan Ortax

    Mohon pencerahannya perihal Asuransi Kesehatan bagi Karyawan.
    Semua Karyawan Tetap di perusahaan kita dilindungi oleh Asuransi Kesehatan yang preminya dibayar oleh Perusahaan.
    Ketika karyawan sakit dan berobat, maka sebagian atau seluruhnya biaya pengobatan ditanggung oleh Asuransi. Biasanya karyawan reimburs ke perusahaan yang nanti akan diganti oleh Asuransi.

    Pertanyaannya adalah bagaimana perlakuan akuntansi terhadap Klaim Asuransi tersebut, apakah masuk Gaji karyawan (Objek PPh 21) atau bukan. Bagaimana jurnalnya saat karyawan reimburs dan saat perusahaan terima dana pengganti dari Asuransi. Ada undang-undangnya tidak..! Atas pencerahannya disampaikan terimakasih.

  • Gideon21

    Member
    7 October 2010 at 9:24 am
  • Kermit

    Member
    7 October 2010 at 10:54 am

    salam ortax
    mencoba menjawab

    Originaly posted by Gideon21:

    Pertanyaannya adalah bagaimana perlakuan akuntansi terhadap Klaim Asuransi tersebut, apakah masuk Gaji karyawan (Objek PPh 21) atau bukan.

    menurut saya iya krn menambah penghasilan karyawan yang bersangkutan

    Originaly posted by Gideon21:

    Bagaimana jurnalnya saat karyawan reimburs

    A/R Asuransi PT X
    Kas

    Originaly posted by Gideon21:

    saat perusahaan terima dana pengganti dari Asuransi

    Kas/Bank
    A/R Asuransi PT X

    Originaly posted by Gideon21:

    Ada undang-undangnya tidak

    Kalo ngga salah sepertinya di UU No 36 th 2008 pasal 4 1(a) "….,tunjangan…."
    dan asuransi sy rasa termasuk tunjangan..

    thanks
    salam ortax

  • sammi

    Member
    7 October 2010 at 11:12 am
    Originaly posted by Gideon21:

    perlakuan akuntansi terhadap Klaim Asuransi tersebut, apakah masuk Gaji karyawan (Objek PPh 21) atau bukan.

    tidak masuk gaji, dan bukan obyek pph 21.

    Originaly posted by Gideon21:

    Bagaimana jurnalnya saat karyawan reimburs

    Dr. Piutang sementara
    Cr. kas / bank

    Originaly posted by Gideon21:

    saat perusahaan terima dana pengganti dari Asuransi

    Dr. kas / bank
    Cr. Piutang sementara

  • sammi

    Member
    7 October 2010 at 11:13 am

    bagi perusahaan biaya asuransi ini tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena merupakan natura bagi karyawannya.

  • emputantular

    Member
    8 October 2010 at 4:43 pm

    Menurut Saya perlakuan PPh 21nya ketika melakukan pembayara gaji karyawan..
    Premi asuransi yang ditanggung perusahaan dimasukkan sebagai nilai penambah penghasilan dan nanti dihitung PPh secara keseluruhan…

    Originaly posted by sammi:

    Originaly posted by Gideon21:
    Bagaimana jurnalnya saat karyawan reimburs

    Dr. Piutang sementara
    Cr. kas / bank

    Originaly posted by Gideon21:
    saat perusahaan terima dana pengganti dari Asuransi

    Dr. kas / bank
    Cr. Piutang sementara

    Praktik yg umum asuransi biasanya diberikan plafon dgn premi tertentu…
    dan langsung direimburse atau dibayar oleh asuransi menggunakan card…
    Kalau kejadiannya direimburse perusahaan dulu ya ngapain perusahaan bayar premi…(mengganggu cash flow perusahaan) Ini hal yang tidak normal.. terlepas dari itu penjurnalan ke piutang sementara bisa diterima (sebagai bagian piutang lain-lain)…
    Demikian harap maklum

    Regards,

    (Empu)

  • Gideon21

    Member
    18 October 2010 at 9:37 am

    Berarti Biaya Asuransi tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk Natuna, dan Dana yang direimburse karyawan bukan obyek pph 21..! dan tidak boleh dimasukkan ke dalam Gaji Karyawan…!Terimakasih atas sumbangan dan pencerahan rekan-rekan..! Salam Ortax, & Sukses..!

  • Hanif

    Member
    18 October 2010 at 9:44 am
    Originaly posted by Gideon21:

    Berarti Biaya Asuransi tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk Natuna, dan Dana yang direimburse karyawan bukan obyek pph 21..! dan tidak boleh dimasukkan ke dalam Gaji Karyawan…!Terimakasih atas sumbangan dan pencerahan rekan-rekan..! Salam Ortax, & Sukses..!

    kok bisa kesimpulannya kayak gini…???
    Mohon pencerahannya

    Salam

  • emputantular

    Member
    18 October 2010 at 12:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by Gideon21:
    Berarti Biaya Asuransi tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk Natuna, dan Dana yang direimburse karyawan bukan obyek pph 21..! dan tidak boleh dimasukkan ke dalam Gaji Karyawan…!Terimakasih atas sumbangan dan pencerahan rekan-rekan..! Salam Ortax, & Sukses..!

    kok bisa kesimpulannya kayak gini…???
    Mohon pencerahannya

    menurut saya kesimpulan bukan demikian…
    premi asuransi masuk bagian penghasilan demikian:

    Originaly posted by emputantular:

    Menurut Saya perlakuan PPh 21nya ketika melakukan pembayara gaji karyawan..
    Premi asuransi yang ditanggung perusahaan dimasukkan sebagai nilai penambah penghasilan dan nanti dihitung PPh secara keseluruhan…

    Premi tsb dapat dikurangkan atas PKP perusahaan.
    Perusahaan memotong PPh 21 atas perhitungan keseluruhan pendapatan karyawan..(termasuk premi asuransi)

    Originaly posted by sammi:

    bagi perusahaan biaya asuransi ini tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena merupakan natura bagi karyawannya.

    Ini pendapat yang kurang tepat menurut saya…

    Regards,

    (Empu)

  • Hanif

    Member
    18 October 2010 at 12:18 pm
    Originaly posted by emputantular:

    Originaly posted by hanif:
    Originaly posted by Gideon21:
    Berarti Biaya Asuransi tidak dapat diakui secara fiskal karena termasuk Natuna, dan Dana yang direimburse karyawan bukan obyek pph 21..! dan tidak boleh dimasukkan ke dalam Gaji Karyawan…!Terimakasih atas sumbangan dan pencerahan rekan-rekan..! Salam Ortax, & Sukses..!

    kok bisa kesimpulannya kayak gini…???
    Mohon pencerahannya

    menurut saya kesimpulan bukan demikian…
    premi asuransi masuk bagian penghasilan demikian:
    Originaly posted by emputantular:
    Menurut Saya perlakuan PPh 21nya ketika melakukan pembayara gaji karyawan..
    Premi asuransi yang ditanggung perusahaan dimasukkan sebagai nilai penambah penghasilan dan nanti dihitung PPh secara keseluruhan…

    Premi tsb dapat dikurangkan atas PKP perusahaan.
    Perusahaan memotong PPh 21 atas perhitungan keseluruhan pendapatan karyawan..(termasuk premi asuransi)

    Originaly posted by sammi:
    bagi perusahaan biaya asuransi ini tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena merupakan natura bagi karyawannya.

    Ini pendapat yang kurang tepat menurut saya…

    Regards,

    (Empu)

    nah, kalau yang ini saya sangat sependapat.
    rekan empu memang mantaap…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 October 2010 at 8:23 am
    Originaly posted by Gideon21:

    Semua Karyawan Tetap di perusahaan kita dilindungi oleh Asuransi Kesehatan yang preminya dibayar oleh Perusahaan.
    Ketika karyawan sakit dan berobat, maka sebagian atau seluruhnya biaya pengobatan ditanggung oleh Asuransi. Biasanya karyawan reimburs ke perusahaan yang nanti akan diganti oleh Asuransi.

    Pembayaran dari pihak asuransi (yang ditalangi lebih dulu oleh persh), bukan penghasilan bagi pegawai ybs

    Premi asuransi yg dibayar persh, ada 2 opsi :
    1. Biaya bagi persh, penghasilan bagi pegawai; atau
    2. Bukan biaya bagi persh, bukan penghs bagi pegawai
    Terserah kebijakan Persh…

  • Gideon21

    Member
    26 October 2010 at 8:21 am

    Terimakasih rekan begawan..! Jawabannya sangat memuaskan..!

  • awoei

    Member
    23 November 2010 at 12:14 pm

    Setuju dengan rekan Begawan,

    Ada prinsip pajak,
    Deductability, Taxability.
    Non deductability, non taxability.
    Uni untuk menghindari pajak berganda.

    1) Premi Asuransi yang dibayar pemberi kerja adalah objek 21.
    2) Kelebihan klaim yang ditanggung perusahaan juga objek 21.
    3) Klaim yang ditanggung perusahaan asuransi, bukan obyek 21.

    Nomor 1 dan 2 adalah penghasilan karyawan, sedang 3 bukan.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now