Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › HPP dengan harga perolehan ( PSAK 14 ) urgent
HPP dengan harga perolehan ( PSAK 14 ) urgent
Rekan-rekan ortax yang saya mau tanyakan…
1. apakah perusahaan impor biasanya menggabungkan antara Nilai CIF dengan Bea masuk untuk dijadikan HPP?
2.dalam psak 14 ttg persediaan apakah HPP ini sama dengan Harga perolehan?
atau harga perolehan hanya Nilai CIF saja?mohon bantuannya ya rekan-rekan ..
salam
- Originaly posted by jare:
apakah perusahaan impor biasanya menggabungkan antara Nilai CIF dengan Bea masuk untuk dijadikan HPP
Ya.
Originaly posted by jare:2.dalam psak 14 ttg persediaan apakah HPP ini sama dengan Harga perolehan
Ya.
Originaly posted by jare:harga perolehan hanya Nilai CIF saja?
Nilai Cost Insurance and Freight adalah biaya yang dibayar importir hingga barang tersebut sampai ke tempat, jadi ini cuma bagian dari harga perolehan.
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Originaly posted by jare:
2.dalam psak 14 ttg persediaan apakah HPP ini sama dengan Harga perolehanYa.
maaf hanya menambahkan bahwa nilai perolehan disebutkan dalam PSAK 14 par 09
sedangkan HPP merupakan pembebanan dari nilai perolehan persediaan yang dijelaskan dalam PSAK 14 par 32.
Jadi harga perolehan adalah dasar dari perhitungan HPP.Demikian
Regards,
(Empu)
terima kasih rekan handoko dan rekan empu ^_^