Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › boleh dibiayakan ga?
biaya lobi utk mendapatkan suatu proyek, bisa dibiayakan apa ga?
dasar hukumnya?SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 27/PJ.22/1986TENTANG
BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.
Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2.Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
1. Nomor urut.
2. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
3. – Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
4. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
– Nama
– Posisi
– Nama perusahaan
– Jenis usaha.4.
Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Salam
bisa, selama melampirkan daftar nominatif dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha..
setuju dengan rekan2 diatas..
- Originaly posted by l30_bandit:
biaya lobi utk mendapatkan suatu proyek, bisa dibiayakan apa ga?
dasar hukumnya?Bedasarkan pengalaman yang ada, biasanya jarang sekali biaya ini dapat dibuatkan daftar nominatifnya, dan biasanya pula ini dicatat di pembukuan komersial, tapi dikoreksi di pembukuan fiskal.
Salam.
bisa, dasar hukumnya sudah sangat jelas
- Originaly posted by sigitbbs:
bisa, dasar hukumnya sudah sangat jelas
Dasarnya sudah jelas, tapi apakah anda bisa melakukan ini dengan sepengetahuan dan persetujuan yang diajak untuk melancarkan proses untuk mendapatkan proyek.
Salam.
- Originaly posted by l30_bandit:
biaya lobi utk mendapatkan suatu proyek, bisa dibiayakan apa ga
biaya lobi itu seperti apa?
mohon pencerahan Kalau boleh saran, mendingan biaya tersebut jangan di posting di jurnal biaya entertainment, melainkan masuk kan aja di posting di jurnal perjalanan dinas. krn biasa nya jika masuk ke entertainment meskipun secara hukum jelas bisa di biayakan pihak pajak akan mengkoreksi dengan alasan bermacam.
Semoga Bermanfaat.Bagaimana dengan bukti pendukungnya jika dimasukkan dalam perjalanan dinas? karena bukti pendukungnya tidak akan relevan jika dimasukkan sebagai perjalan dinas.. nantinya jika diperiksa dapat di reclas menjadi biaya entertain.
Apakah nominal biaya entertain untuk lobi proyek ini material atau tidak? mohon pencerahannya.salam,,
@ Rekan albertbrts, memang betul bukti pendukung nya nanti tdk akan sm dengan klasifikasi dengan post biaya perjalanan dinas. akan tetapi jika nominal tdk material, orang pajak tdk akan mensorot ke sana. Ini hanya trik saja tp untuk kelangsungan nya terserah rekan2 semua nya.
Thanks.Saya setuju dengan junjungansitohang, tapi masalahnya bagaimana jika lawan entertain kita tidak bersedia, jika kita menggunakan daftar nominatif. Alasannya sudah dapat kita tebak, mungkin dianggap korupsi (sogok), trus jalan keluarnya bagaimana ya…? Salam…!
- Originaly posted by Gideon21:
Saya setuju dengan junjungansitohang, tapi masalahnya bagaimana jika lawan entertain kita tidak bersedia, jika kita menggunakan daftar nominatif. Alasannya sudah dapat kita tebak, mungkin dianggap korupsi (sogok), trus jalan keluarnya bagaimana ya…? Salam…!
Ini biaya siluman yang nggak bisa ditolak, kita mau dapat tender, harus ngajak makan, beli oleh2 dan lain sebagainya, bahkan ada uang ganti waktu (istilahnya makhluk halus), biaya pasti udah keluar, gimana mesti bikin daftar nominatif, yang pasti ini biaya pasti dikoreksi fiskal, jalan keluarnya ………………..:
Tarik napas panjang2, pikirin untung nggak proyek ini , kalau untung….. jalanin aja (kalau kerja bakti ngapain), gitu deh……..Salam.
- Originaly posted by l30_bandit:
biaya lobi utk mendapatkan suatu proyek, bisa dibiayakan apa ga?
dasar hukumnya?Ini biaya yang termasuk "undertable money". Dibiayakan dalam biaya entertainment? Saya setuju.. Tapi jika jumlahnya sangat material, saya rasa fiskus akan mengoreksi biaya ini, apa alasannya? Secara tidak langung "biaya" ini termasuk "uang pelicin"..
salam..